Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA UNTUK MELINDUNGI HARKAT DAN…
MENJAUHI PERGAULAN BEBAS DAN PERBUATAN ZINA UNTUK MELINDUNGI HARKAT DAN MARTABAT MANUSIA
Perbuatan Zina
Pengertian perbuatan Zina
:red_cross:
Secara bahasa
: berasal dari kata
zana-yazni
, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan tuntunan agama
Secara harfiah
:
fahisah
yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubunga selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakakuan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali
Secara KUHP
: Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya
Hukum Perbuatan Zina
: Haram! hal ini terdapat pada Q.S al-Isra' ayat 32 yang terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Larangan mendekati zina mengandung peringatan agar tidak terjerumus dalam sesuatu yang berpotensi mengantarkan kepada langkah untuk melakukannya.
Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
dibagi menjadi 2 macam, tergantu pada status atau keaaan pelakunya
Hukuman untuk perbuatan Zina Muhsan
(sudah bekeluarga)
Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali
Hukuman rajam
Hukuman perbuatan Zina dalam KUHP
: dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara. Akan tetapi tuntutan ini dapat tenjadi jika dituntut oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuata zina tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut
Hukuman untuk perbuatan Zina Ghairu Musha
(belum bekeluarga)
1) Apabila pelaku zina ini adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggal
2) Apabila perlaku zina ini adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia
Dalam ketentuan Islam, hukuman bagi para pelaku zina baru dapat diterapkan apabila memenuhi unsur-unsur perbuatan zina dengan kriteria berikut
Pelakunya adalah mukalaf. Bila itu seorang anak kecil atau orang yang tidak berakal melakukan hubungan seksual di luar perikahan, maka tidak dapat dituntut dalam pelanggaran perbuatan zina secara syar'i
Dilakukan secara sadar tanpa paksaan
Perzinaan dilakukan di luar hubungan perkawinan yang sah dan disengaja
Terdapat bukti-bukti telah terjadi perzinaan.
Menelah isi Kandungan Q.S. al-Isra' ayat 32
Mendekati perbuatan zina aja udah terlarang apalagi kalau sampai melakukannya, maka disebut telah melakukan perbuatan yang keji dan menempuh jalan yang sangat buruk.
ditegaskan pada kalimat "dan jaganlah kamu mendekati zina" meskipun itu hanya delulu. karena sesungguhnya perbuatn zina itu adalah suatu perbuatan yang sangat keji dan melampaui batas dalam ukuran apa pu serta merupakan jalan yang sangat buruk untuk menyalurkan kebutuhan biologis mausia
Tambahan lainnyA
Sayyid Qutub
Penempatan asal muasal kehidupan bukan pada tempat yang sah;
Tidak jelas nasabnya
Berpotensi terjadinya bayi telantar
Keluarga dari pelaku perbuatan perzinaan menjadi rpauh
Berpotesi untuk terjadinya tindak kejahatan berikutnya apabila terjadi kehamilan
Imam Sayuti dalam kitab Al-Jami'Al-kabir
Dampak yang akan ditanggung di akhirat
Medapat siksa yang pedih
AKIBAT DARI PERBUATAN ZINA
Dilaknat oleh Allah swt. dan Rasul-Nya
Dijauhkan atau dikucilkan oleh masyarakat disekitarnya
Garis keturunan tidak jelas
Anak hasil perbuatan zina tidak dapat dinasabkan kepada garis keturunan ayah biologisnya
Anak hasil perbuatan zina tidak dapat menuntuk warisan dari ayahnya
Apabila anak hasil perbuatan zina tersebut berjenis kelamin perempuan maka akan mendatangkan persoalan perwalian pada saat pernikahannya
Mendapat hisab yang buruk
Mendapatkan murka Allah swt
Dampak ditanggung di dunia
Menghilangkan kewibawaan
menyebabkan kefakiran
memperpendek umur
Larangan Pergaulan Bebas
Definisi Pergaulan Bebas
: interaksi individu atau kelompok yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat sehingga menyebabkan rusaknya citra pribadi ataupun likungan di mana peristiwa itu terjadi
Bentuk Pergaulan bebas
: praktik seks bebas, dan sebagainya. dalam Q.S. a-Nur ayat 2 mengandung penjelasan yang bersifat pasti. karena zina adalah jarimah yang dikategorikan hukuma hudud. berdasarkan an-Nur ayat 2, pelaku perzinaan harus dihukum dera sebanyak 100 kali, namun jika pernah mushan, makan hukumaya adalah hukuman rajam (
hanya berlaku jika kepala negaranya adalah khalifah
)
Note lain
: Menuduh orang lain telah melakukan zina medapatkan ancaman sama besarnya apabila tunduhan terebut adalah hoaks. dan dalam kitab-kitab fiqih, meuduh orang lain berbuat zina adalah qadf, yang didefinisikan oleh Syekkh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib yang berbunyi: "
Pasal penjelasan hukum qadf. secara bahasa qadf berarti menuduh. Secara syari'at bermakna menuduh berzina dengan tujuan untuk merpermalukan, agar keluar (terucap) pengakuan telah berzina
." Dengann demikian jika seseorang telah menuduh orang lain berzina maka ia wajib menghadirkan 4 orang saksi (include dirinya) yang all says and sees memberikan kesaksian bahwa tertuduh telah berzina dan lihatnya live no halanga. kalau tidak terbuti, maka si peuduh di ancam hukuman had qadf yaki dicambuk sebanyak 80 kali. pengecualian huja su penuduh adalah suami dari pihak tertuduh yang telah bersumpah li'an
Menelah isi Kandungan Q.S an-Nur ayat 2
Pada pelaksanaan hukuman tersebut, pihak yang berweang diharapkan bisa bertindak tegas dan dilarang berbelas kasihan kepada kedua pelaku zina tersebut dalam pelaksanaan hukuman tersebut
Pelaksanakan hukuman tersebut hendaknya disaksikan oleh sebagian masyarakat di wilayah di mana keduaya tingal
Perintah Allah swt untuk meghukum dera sebanyaknya 100 kali bagi pelaku zina, memberikan
shock teraphy
dan peringatan bagi orang lain untuk tidak meniru maupun megikutinya
Penyebutan kata az-zaniyah lebih didahulukan daripada kata az-zani
Dalam aturan dan norma agama, perumpuan apabila seorang gadis maka tidak dibenarkan untuk pergi ke tempat-tempat yang sepi kecuali dengan mahramnya
Pembiasaan sikap
Menghidari dan meninggalkan tempay-tempat maksiat
memanfaaatkan waktu luang
Selektif dalam memilih tema bergaul
mendekatkan diri kepada Allah
Menutup dan mejaga aurat
Berpuasa sebagai perisai nafsu
. Menjaga pergaulah yang sehat dan beretika
saksi minimal ada 4 , pengakuan, dan qarinah
LISTA APIQ MUDRIKAH - X4