Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SISTEM PEMBAYARAN Oleh: Graciela A. W. X3/12 - Coggle Diagram
SISTEM PEMBAYARAN
Oleh: Graciela A. W. X3/12
PENGERTIAN
Menurut Guitian:
Sistem pembayaran ialah suatu alat dan sarana yang diterima dalam setiap melakukan pembayaran secara umum, lembaga dan organisasi yang mengatur pembayaran tersebut, prosedur operasi dan jaringan komunikasi yang digunakan untuk memulai dan mengirim informasi pembayaran dari pembayar ke penerima pembayaran dan menyelesaikan pembayaran.
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999:
Sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang digunakan untuk melakukan transfer dana untuk memenuhi kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi.
Menurut KBBI:
Proses, cara, perbuatan membayar.
PERAN BANK INDONESIA
DALAM SISTEM PEMBAYARAN
Fasilitator:
Bank Indonesia sebagai fasilitator memiliki peran untuk menyempurnakan sistem pembayaran yang sudah ada di negara kita.
Perizinan:
Memberikan perizinan bagi perusahaan dan pihak yang akan melakukan transaksi.
Regulator:
Dengan membuat peraturan, syarat-syarat, hingga sanksi bagi penyedia layanan keuangan.
Pengawasan:
Dengan melakukan monitoring lapangan, dan mengharuskan seluruh penyedia jasa pembayaran seperti bank umum atau fintech untuk menyampaikan secara resmi.
Operator:
Bank Indonesia sebagai operator sistem pembayaran bertanggung jawab untuk mengelola dan menjaga stabilitas sistem pembayaran di Indonesia.
JENIS
Sistem Pembayaran Nontunai:
Menggunakan APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu), cek, giro, maupun uang elektronik.
Sistem Pembayaran Tunai:
Menggunakan uang kartal (uang kertas dan logam) sebagai alat pembayaran.
ALAT PEMBAYARAN
Alat Pembayaran Nontunai:
Tidak menggunakan uang kartal.
Berbasis Elektronik
E-money
E-wallet
Internet Banking
Berbasis Kartu
Kartu Debit
Kartu Kredit
Kartu ATM
Berbasis Kertas
Nota Kredit & Debit
Bilyet Giro
Cek
Alat Pembayaran Tunai:
Menggunakan uang kartal
Uang kertas
Uang logam