Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
MK PPN dan PPnBM, KB 1 MODUL 1 (KARAKTERISTIK PPN INDONESIA DAN SEJARAH…
MK PPN dan PPnBM
KB 1 MODUL 1 (KARAKTERISTIK PPN INDONESIA DAN SEJARAH PENGENAAN PPN SEBAGAI PAJAK ATAS KONSUMSI)
PENGERTIAN PAJAK MENURUT AHLI,
Prof. Dr. P.J.A. Adriani
menjelaskan "Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan perundang-undangan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk penyelenggaraan pemerintah
CIRI-CIRI YANG MELEKAT PADA PAJAK
1.Pajak Merupakan iuran rakyat kepada negara,
Dapat dipaksakan berdasarkan suatu undang-undang
Tidak mendapatkan kontraprestasi lansung
Digunakan untuk membayar keperluan umum
DEFINISI YURIDIS PAJAK BERDASARKAN UU KUP
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbal jasa secara langsungdan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
PENGGOLONGAN PAJAK
PAJAK LANGSUNG DAN TIDAK LANGSUNG
Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya tidak dapat dipindahtangankan atau digeser ke pihak laindiperbolehkan adanya shifting pajak) sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang beban pemikulnya dapat dialihkan seperti PPN
PAJAK SUBJEKTIF DAN OBJEKTIF
Pajak Subjektif melihat faktor subjektif daripada keadaan pemikul pajak semisal dalam PPh dilihat WP tersebut OP atau Badan, kemudian penghasilan sudah mencapai PTKP atau belum. Sedangkan dalam Pajak Objektif tidak melihat keadaan WP. ini timbul karena peristiwa atau keadaan hukum tertentu tanpa pertimbangan subjektif. Ex. PPN terutang tidak melihat keadaan konsumen
PAJAK PUSAT VS PAJAK DAERAH
KARAKTERISTIK PPN DI INDONESIA
A. Pajak atas Konsumsi dalam negeri
Pja
Pajak dilahirkan oleh ojek dan subjek pajak tentunya ini lahir berdasarkan UU yang menentukan peristiwa dan perbuatan hukum apa. Sebagai pajak atas konsumsi secara teoritis maka PPN merupakan Pajak dengan objek pajaknya kegiatan konsumsi dan subjek pajaknya konsumen.
Kegiatan konsumsi, menurut KBBI Konsumsi merupakan pemakaian barang-barang hasil produksi (bahan-bahan pakaian, makanan dsb.) serta barang untuk pemenuhan hidup kita
Karakter PPN sebagai pajak konsumsi di Indo selain pajak objektif juga pajak yang
multi stage
artinya mekanisme pembayaran pajak tidak dilakukan oleh konsumen sendiri akan tetapi yang membayarkan pajaknya adalah penjual. PPN dikenakan bertingkat(
multi stage
) dari rantai pasok produksi hingga ke konsumen akhir
Berdasarkan asas Netralitas PPN memberlakukan pajak yang sama atas kegiatan konsumsi yang menjadi dasar pemikul beban bagi konsumen.
Selain itu, Terminlogo konsumsi dalam negeri memberikan pengertian selama barang dikonsumsi dalam negeri maka barang tersebut dapat dikenakan pajak meskipun itu hasil impor dari LN.
dalam PPN Indo juga dikenal Prinsip Tempat Asal dan Prinsip Tempat Tujuan. Prinsip Tempat asal membenarkan bahwa PPN dikenakan di tempat asal barang atau jasa dikonsumsi, sedangkan Prinsip Tempat Tujuan membenarkan PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi.
B. Pajak Objektif
Pajak yang pengenaanya tidak melihat subjek pajak. dalam hal ini Pajak hanya didasarkan pada
taatbestand
yang menjadi keadaan atau peristiwa hukum timbulnya pengenaan pajak. Timbulnya PPN dilihat dari objek pajaknya yaitu kegiatan konumsi atas barang dan jasa kena pajak, tanpa melihat konsumen tersebut berpenghasilan tinggi atau rendah, tanpa melihat kamu WP badan atau OP
C. PAJAK TIDAK LANGSUNG
mengandung artian bahwa terdapat perbedaan antara pemikul beban pajak dan yang bertanggung jawang menyetorkan pembayaran pajak ke Kas Negara. Pemikulnya konsumen akan tetapi yang wajib membayarkannya adalah produsen atau penjual BKP/JKP
Dalam kasus Pajak tidak langsung untuk PPN yang penjualan barangnya dilakukan dengan cara hutang piutang memiliki ciri unik karena melinatkan 2 ranah hukum yang berbeda. Semisal PT A membeli barang ke PT B dengan cara tempo dengan harga total plus pajak 5.500.000 PT B menerbitkan faktur pajak plus invoice. PT B berkewajiban membayarkan Pajak. hubungan hutang piutang PT A dengan PT B diatur dalam ranah hukum perdata sedangkan hubungan Penagihan pajak antara fiskus dengan PT B adalah ranah hukum Publik
D. MULTI STAGE (PAJAK BERTINGKAT)
, berlaku karakteristik ini apabila pengenaan PPN dilakukan di setiap mata rantai paok penjualan mulai dari produsen hingga konsumen akhir. Semisal Pabrikan Tekstik menjual kain seharga 10.000 (PPN = 10% X 10.000 = 1.000) kemudia pabrikan garmen membeli kain tersebut dengan harga 11.000 lalu dijual ke pedagang besar garmen dengan harga 16.500 (11.000 + 4.000(VA))*10%). Dari gambaran ini dapat dilihat adanya multi stage tax atau pun pajak berganda
E.INDIRECT SUBSTRACTION METHOD/CREDIT METHOD
, guna mengurangi pengenaan pajak berganda sistem ini memberikan kemudahan untuk pebisnis atau penjual dalam menyetorkan pajak agar tidak terkena pajak berganda dengan hanya menyetorkan pajak sejumlah selisih antara pajak keluaran (output tax) dengan pajak masukan (input tax).