(1) Setiap Kontraktor, Produsen Dalam Negeri, dan Penyedia Barang dan/atau Jasa yang melakukan pengadaan barang dan/atau jasa pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, wajib menggunakan, memaksimalkan dan memberdayakan barang, jasa, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri yang memenuhi jumlah, kualitas, waktu penyerahan dan harga sesuai dengan ketentuan dalam pengadaan barang dan/atau jasa.