Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PM ESDM NO 14 TAHUN 2018 KEGIATAN USAHA PENUNJANG MINYAK DAN GAS BUMI -…
PM ESDM NO 14 TAHUN 2018
KEGIATAN USAHA PENUNJANG MINYAK DAN GAS BUMI
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Usaha Penunjang Migas adalah kegiatan usaha yang menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Usaha Jasa Konstruksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Usaha Jasa Konstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan untuk penanganan pekerjaan bangunan atau konstruksi atau wujud fisik lainnya dalam menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Usaha Jasa Nonkonstruksi Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas adalah kegiatan usaha jasa layanan pekerjaan dalam menunjang kegiatan usaha minyak dan gas bumi selain Usaha Jasa Konstruksi Migas dan Usaha Industri Penunjang Minyak dan Gas Bumi.
Usaha Industri Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut Usaha Industri Penunjang Migas adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Industri Material adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan benda dalam berbagai bentuk dan uraian yang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau barang jadi yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Industri Peralatan adalah kegiatan usaha industri yang menghasilkan benda-benda dalam berbagai bentuk, yang dirakit menjadi satu kesatuan yang mempunyai fungsi untuk tujuan tertentu yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut SKUP Migas adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian, dan penilaian yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.
Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi, dan Badan Usaha Swasta yang berbadan hukum Indonesia yang bergerak dalam bidang Usaha Penunjang Migas.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan minyak dan gas bumi.
PASAL 2
Penyelenggaraan Usaha Penunjang Migas bertujuan untuk:
a. menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir;
b. mewujudkan kegiatan Usaha Penunjang Migas yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien dan mendorong perkembangan potensi dan kemarnpuan nasional; dan
c. membina dan mengarahkan Usaha Penunjang Migas menjadi Usaha Penunjang Migas nasional.
PASAL 3
Penyelenggaraan kegiatan Usaha Penunjang Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan hidup.
BAB II
USAHA PENUNJANG MIGAS
BAGIAN KESATU
Pelaksana Kegiatan Usaha Penunjang Migas
Pasal 4
(1) Usaha Penunjang Migas dapat dilakukan oleh Perusahaan atau perseorangan.
(2) Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Perusahaan modal dalam negeri; dan
b. Perusahaan modal asing.
(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi orang perseorangan, perseroan komanditer, dan Firma yang mempunyai keahlian tertentu untuk memberikan pelayanan Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas.
BAGIAN KEDUA
Klasifikasi Kegiatan Usaha Penunjang Migas
PASAL 5
Usaha Penunjang Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Usaha Jasa Konstruksi Migas;
b. Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas; dan
c. Usaha Industri Penunjang Migas.
PASAL 6
(1) Usaha Jasa Konstruksi Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi;
b. Usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Usaha Jasa Nonkonstruksi Migas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. Jasa Geologi dan Geofisika;
b. Jasa Pemboran;
c. Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis;
d. Jasa Pekerjaan Paska Operasi;
e. Jasa Penelitian dan Pengembangan;
f. Jasa Pengolahan Limbah;
g. Jasa Penyewaan Pengangkutan; dan
h. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan.
(3) Usaha Industri Penunjang Migas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c terdiri atas:
a. Industri Material, dan
b. Industri Peralatan.
PASAL 7
(1) Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Perusahaan Enjiniring.
(2) Persyaratan Perusahaan Enjiniring meliputi:
a. perusahaan dalarn negeri atau perusahaan nasional yang pengendalian manajemennya berada pada warga negara Indonesia.
b. memiliki dan menerapkan sistem manajemen mutu, dan telah tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi;
c. memiliki tenaga ahli yang berkualifikasi dan/atau berkompetensi; dan
d. memiliki peralatan dan atau fasilitas berupa piranti lunak untuk pekerjaan penelaahan disain, analisis risiko atau penilaian perpanjangan umur layan.
PASAL 8
(1) Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Perusahaan Inspeksi.
(2) Persyaratan Perusahaan Inspeksi meliputi:
a. perusahaan modal dalam negeri;
b. memiliki sertifikat SNI ISO/IEC 17020 Tipe A dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi;
c. memiliki tenaga ahli tetap yang berkualifikasi dan/atau berkompetensi sesuai bidang inspeksi; dan
d. memiliki standar dan peralatan sesuai dengan bidang inspeksi.
BAB III
SKUP MIGAS
PASAL 9
(1) Untuk pembinaan dan peningkatan kemampuan Usaha Penunjang Migas, Direktur Jenderal menerbitkan SKUP Migas terhadap Perusahaan atau perseorangan.
(2) Untuk mendapatkan SKUP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan atau perseorangan wajib melakukan pendaftaran melalui media elektronik berbasis daring (online system).
(3) Pendaftaran melalui media elektronik berbasis daring (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen Perusahaan atau perseorangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Perusahaan atau perseorangan yang telah melakukan pendaftaran melalui media elektronik berbasis daring (online system) wajib memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal dan menyatakan kebenaran dokumen yang disampaikan.
(5) Dalam hal pendaftaran melalui media elektronik berbasis daring (online system) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum dapat dilaksanakan, Perusahaan atau perseorangan dapat melakukan pendaftaran secara manual.
PASAL 10
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3).
(2) Dalam hal hasil evaluasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan telah lengkap dan benar, paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan SKUP Migas
PASAL 11
(1) Direktur Jenderal menerbitkan SKUP Migas dengan menetapkan peringkat kemampuan Usaha Penunjang Migas.
(2) SKUP Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat peringkat untuk setiap klasifikasi Usaha Penunjang Migas sebagai berikut:
a. Untuk kemampuan Usaha Jasa Konstruksi didasarkan pada:
status usaha dan financial, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh) meliputi:
a) legalitas pendirian perusahaan;
b) legalitas pengangkatan direksi dan komisaris;
c) legalitas pajak;
d) laporan keuangan; dan
e) legalitas status usaha;
kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 40 (empat puluh), meliputi:
a) kepemilikan alat dan/atau perangkat lunak;
b) status dan kualifikasi tenaga kerja; dan
c) spesifikasi/standar mutu produk dan/atau kemampuan manajemen proyek;
pengalaman perusahaan, dengan bobot nilai maksimal 20 (dua puluh), meliputi pengalaman perusahaan dan pengalaman personil;
sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh), meliputi standar dan sertifikasi manajemen mutu;
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh),meliputi:
a) standar dan sertifikasi manajemen lingkungan; dan
b) standar dan sertifikasi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
jaringan rantai suplai, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi lingkup lokal, nasional dan internasional; dan
kualitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi kualitas jasa dan layanan puma jual.
b. Untuk kemampuan Usaha Jasa Nonkonstruksi didasarkan pada:
status usaha dan financial,dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh) meliputi:
a) legalitas pendirian perusahaan;
b) legalitas pengangkatan direksi dan komisaris;
c) legalitas pajak;
d) laporan keuangan; dan
e) legalitas status usaha;
kemampuan/kapasitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 40 (empat puluh), meliputi:
a) kepemilikan alat; dan
b) status dan kualifikasi tenaga kerja;
pengalaman perusahaan, dengan bobot nilai maksimal 20 (dua puluh), meliputi pengalaman perusahaan dan pengalaman personil;
sistem manajemen mutu, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh), meliputi standar dan sertifikasi manajemen mutu;
penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan hidup, dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh),meliputi:
a) standar dan sertifikasi manajemen lingkungan; dan
b) standar dan sertifikasi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
jaringan rantai suplai, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi lingkup lokal, nasional dan internasional; dan
kualitas jasa, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi kualitas jasa dan layanan puma jual.
c. Untuk kemampuan Usaha Industri Penunjang Migas didasarkan pada:
status usaha dan financial,dengan bobot nilai maksimal 10 (sepuluh) meliputi:
a) legalitas pendirian perusahaan;
b) legalitas pengangkatan direksi dan komisaris;
c) legalitas pajak;
d) laporan keuangan; dan
e) legalitas status usaha;
kemampuan/kapasitas produksi, dengan bobot nilai maksimal 30 (tiga puluh), meliputi:
a) fasilitas produksi dan pendukung;
b) kepemilikan alat produksi;
c) kepemilikan alat uji; dan
d) status dan kualifikasi tenaga kerja;
pengalaman perusahaan, dengan bobot nilai maksimal 15 (lima belas);
spesifikasi/standar mutu produk, dengan bobot nilai maksimal 15 (lima belas), meliputi standar dan sertifikasi produk;
penerapan sistem manajemen, dengan bobot nilai maksimal 20 (dua puluh), meliputi:
a) standar dan sertifikasi manajemen mutu
b) standar dan sertifikasi manajemen lingkungan; dan
c) standar dan sertifikasi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja;
jaringan pemasaran, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi lingkup pemasaran lokal, nasional dan internasional; dan
jaringan purna jual, dengan bobot nilai maksimal 5 (lima), meliputi jaminan kualitas produk dan layanan purna jual.
(3) Berdasarkan penilaian kemampuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c,
kepada Perusahaan atau perseorangan ditetapkan
peringkat dengan kategori sebagai berikut:
a. apabila jumlah bobot nilai Perusahaan atau perseorangan kurang dari 40 (empat puluh), dikategorikan tidak mampu;
b. apabila jumlah bobot nilai Perusahaan atau perseorangan lebih dari 40 (empat puluh) sampai dengan 60 (enam puluh), diberikan kategori bintang satu (*);
c. apabila jumlah bobot nilai Perusahaan atau perseorangan lebih dari 60 (enam puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh), diberikan kategori, bintang dua (**); atau
d. apabila jumlah bobot nilai Perusahaan atau perseorangan lebih dari 80 (delapan puluh), diberikan kategori bintang tiga (
*).
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAGIAN KESATU
UMUM
PASAL 12
(1) Pembinaan dan pengawasan Usaha Penunjang Migas dilaksanakan oleh Menteri c.q. Direktur Jenderal.
(2) Menteri c.q Direktur Jenderal wajib membina peningkatan kemampuan (capacity building) Perusahaan atau perseorangan yang melaksanakan Usaha Penunjang Migas mencakup kompetensi tenaga kerja, mutu, permodalan, pemasaran dan manajemen.
(3) Perusahaan atau perseorangan pada kegiatan Usaha Penunjang Migas menjamin keselamatan dan keamanan di kegiatan usaha minyak dan gas bumi.
BAGIAN KEDUA
PEMBINAAN
PASAL 13
Untuk memberikan informasi keberadaan Perusahaan atau perseorangan, Direktur Jenderal mengeluarkan daftar Perusahaan atau perseorangan yang telah mendapatkan SKUP Migas melalui media cetak dan/atau media elektronik.
PASAL 14
Perusahaan atau perseorangan yang telah mendapat SKUP Migas wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan kegiatan Usaha Penunjang Migas kepada Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
BAGIAN KETIGA
PENGAWASAN
PASAL 15
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan dalam rangka meningkatkan kemampuan pelaku Usaha Penunjang Migas, Direktur Jenderal melaksanakan evaluasi melalui audit kepatuhan terhadap Perusahaan atau perseorangan pemegang Surat Kemampuan Usaha Penunjang SKUP Migas.
(2) Audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a. capaian tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan/atau nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk Usaha Industri Penunjang Migas;
b. nilai investasi;
c. peralatan, pengalaman kerja, dan tenaga kerja;
d. jenis produk dan sertifikasi produk untuk Usaha Industri Penunjang Migas;
e. alih teknologi;
f. kegiatan pemberdayaan masyarakat; dan
g. evaluasi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta keteknikan.
(3) Berdasarkan audit kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (I),Direktur Jenderal dapat menerbitkan SKUP Migas baru sesuai hasil penilaian kemampuan yang dibuktikan dengan penetapan peringkat kemampuan Usaha Penunjang Migas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 16
(1) Direktur Jenderal memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan atau perseorangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penangguhan sementara SKUP Migas; dan/atau
c. pencabutan SKUP Migas.
PASAL 17
(1) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam 16 ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu peringatan masing-masing selama 1 (satu)bulan.
(2) Selama jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (I), SKUP Migas milik Perusahaan atau perseorangan dinyatakan ditangguhkan sementara sampai dilaksanakannya kewajiban Perusahaan atau perseorangan.
PASAL 18
Dalam hal sampai dengan berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Perusahaan atau perseorangan tetap tidak melaksanakan kewajibannya, Direktur Jenderal mencabut SKUP Migas.
PASAL 19
Dalam hal dikemudian hari diketahui bahwa dokumen yang disampaikan Perusahaan atau perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan (4) tidak benar, Direktur Jenderal mencabut SKUP Migas.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 20
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku:
SKUP Migas yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu SKUP Migas.
Surat Keterangan Terdaftar yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tidak berlaku.
Permohonan Surat Keterangan Terdaftar yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tidak diproses penyelesaiannya.
Permohonan SKUP Migas yang telah diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya berdasarkan Peraturan Menteri ini
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 22
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.