Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Bea Materai (BM) atas dokumen UU 10/2020 - Coggle Diagram
Bea Materai (BM)
atas dokumen
UU 10/2020
Objek, tarif, saat terutang, dan pihak yang terutang
saat terutang
saat dibubuhi tandatangan : surat perjanjian; akta notaris; akta PPAT
saat dokumen selesai dibuat: surat berharga, dokumen transaksi surat berharga
saat diserahkan: surat keterangan/surat pernyataan atau surat lain sejenis; dok lelang; dokumen dengan uang nominal diatas 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang
saat diajukan ke pengadilan: alat bukti pengadilan
saat digunakan di Indonesia, untuk dokumen yang dibuat di LN
tarif tetap
Rp 10.000,00
pihak yang terutang
dibuat sepihak : oleh pihak yang menerima dokumen;
2 pihak: masing2 pihak
surat berharga: pihak yang menerbitkan
sok alat bukti pengadilan: pihak yg mengajukan dokumen
dibuat di luar negeri: oleh pihak yang menerima manfaat
Fasilitas pembebasan dari pengenaan bea materai -> sementara atau selamanya
dok pengalihan hak tanah bangunan dalam rangka pemulihan bencana alam
dok pengalihan hak tanah bangunan sosial keagamaan non komersil
dok mendorong atau melaksanakan program pemerintah bidang moneter/jasa keuangan
pp 3/2022 fasilitas pembebasan BM:
transaksi surat berharga di pasar alternatif maks 5 juta
dokumen konfirmasi penjualan/pembelian maks 10 juta
dok bursa efek berupa konfirmasi transaksi nilai maks 10 juta
transaksi surat berharga melalui urun dana maks 5 juta
dokumen transaksi pasar perdana penjatahan efek maks 5 juta
dokumen perjanjian internasional berdasar ketentuan perundangan perjanjian internasional atau timbal balik
non objek BM: dokumen lalu lintas orang dan barang; ijazah; tanda terima pembayaran terkait pekerjaan; tanda bukti penerimaan negara; kuitansi pajak dan penerimaan lainnya; tanda terima uang untuk intern organisasi; dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga (misal bank); surat gadai; tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga; dokumen pelaksanaan kebijakan moneter oleh BI
objek BM: dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dokumen yang dapat dipakai sbg alat bukti atau keterangan
kadaluwarsa
5 tahun sejak saat terutang
Pembayaran bea meterai, penentuan keabsahan meterai, dan pemeteraian kemudian
pembayaran BM terutang
menggunakan meterai (tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yg digunakan u/ membayar bea materai) atau SSP
Pengadaan, Pengelolaan, dan
Penjualan Meterai Tempel
pencetakan meterai tempel: Perum Percetakan Uang Republik Indonesia
distribusi dan penjualan : PT Pos Indonesia (persero)
Pembayaran BM terutang
Pembayaran BM menggunakan meterai tempel
sesuai UU 10/2020: meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan utuh dan tidak rusak di tempat tanda tangan dibubuhkan dan ditandatangani sebagian di kertas sebagian di meterai dengan pencantuman tanggal bulan tahun penandatanganan)
meterai elektronik
kode unik 22 digit nomor seri
pembuatan dan distribusi melalui perum PERURI
meterai dalam bentuk lain
meterai teraan: dengan menggunakan mesin teraan meterai digital
meterai komputerisasi: dibubuhkan dengan sistem komputerisasi (tulisan BM lunas atau angka tarif BM)
meterai percetakan: atas dokumen surat berharga berupa cek dan bilyet giro
izin pembuatan meterai dlm bentuk lain: izin menteri (keuangan?)
pembuat meterai: mengajukan izin melalui KPP tempat wp terdaftar
pembuat meterai yang akan membubuhkan meterai teraan wajib deposit sebesar 15 juta atau kelipatannya kode akun pajak 411611 kjs 101
utuk meterai percetakan tanpa deposit, tapi disetor sesuai PMK 151/2021
pembayaran BM dengan SSP
PMK-134/PMK.03/2021, pembayaran Bea Meterai dengan
menggunakan SSP
dilakukan oleh pihak yang terutang dalam hal (a) pemeteraian kemudian dengan jumlah lebih dari 50 (lima puluh) dokumen, (b) meterai tempel tidak tersedia atau tidak dapat digunakan, atau (c) terjadi kegagalan sistem meterai elektronik
kode akun 411611 KJS 100
pemeteraian kemudian
perlu pengesahan pejabat yang ditetapkan Menteri (PMK 134/2021), yaitu pejabat pos dan pejabat pengawas pada KPP atau KP2KP
SE-7/PJ/2022 pejabat pengawas adalah Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala KP2KP
BM terutang atas dokumen yang BM tidak atau kurang dibayar ditambah sanksi admn\instratif
sanksi: 100% BM terutang
sanksi dibayar dengan SSP KAP 411611 KJS 512
dokiumen alat bukri pengadilan:
tarif BM berlaku pada saat pemeteraian kemudian dilakukan
Pemungutan bea meterai
Pasal 10 UU 10/2020 -> penetapan, pemungutan, penyetoran dan pelaporan BM diatur dalam PMK 151/2021
kriteria pemungut:
memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro
menerbitkan dan/atau memfasilitasi penerbitan dengan jumlah > 1000 dokumen dalam 1 bulan:
a. dok transaksi surat berharga
b. surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yg sejenis
c. dokumen dengan nominal > 5juta yang menyebutkan penerimaan uang atau pengakuan utang
Larangan bagi pejabat dan ketentuan pidana
Larangan Bagi Pejabat Pasal 21 UU 10/2020
Ketentuan Pidana
Pasal 24 dan 25 UU 10/2020 diancam pidana maks 7 tahun dan denda maks 500 juta
Pasal 26 UU 10/2020 pidana penjara maks 3 tahun dan denda maks 200 juta
menghilangkan tanda di materai supaya bisa dipakai lagi, menghilangkan tandatangan, ciri dan tanda yang harus dibubuhkan di atas materai,