Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Fungsi kelembagaan negara menurut UUD tahun 1945 - Coggle Diagram
Fungsi kelembagaan negara menurut UUD tahun 1945
Undang Undang dasar 1945
Presiden
TNI/POLRI
Pemerintah daerah provinsi
Gubernur
DPRD
Pemerintah daerah kabupaten/kota
DPRD
Bupati/Walikota
Kementerian pertimbangan
Kementerian negara
DPR :
BPK
MPR
KPU
MA
Lingkungan peradilan militer, Lingkungan peradilan TUN
Badan Badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
Bank sentral
MK
Lingkungan peradilan umum, Lingkungan peradilan agama
KY
Pusat
Daerah
DPD