Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Fiqih Muamalat - Coggle Diagram
Fiqih Muamalat
Akad
Definisi Akad
-
Menurut Fiqih, yaitu kesepakatan yang mengandung ijab dan qabul
Jenis Akad
- Akad Mu'awadhah : Akad jual beli, dua belah pihak saling jual dan beli
- Akad Musyarokah : Akad kerja sama, contohnya Mudharabah (ada yang kasih modal, yang lain kerja)
- Akad Tawatsud : Akad jaminan, contohnya Rahn (gadai)
- Akad Tabarru : Akad kebaikan, satu memberi yang lain menerima (contohnya hibah)
Bentuk Akad
Akad Lazim, tidak bisa dibatalkan, contohnya hibah
Akad Jaiz, bisa dibatalkan sepihak, contohnya jual beli
Prinsip Barang
Amanah : Kalau barang rusak, tidak wajib ganti asal bukan kesengajaan, contohnya Rahn
Dhaman : Kalau barang rusak, wajib ganti, contohnya Ariyah (pinjam barang)
Jenis Akad
Akad Jual Beli
Rukun
Pihak2 (Aqid) : Pembeli, Penjual
-
-
Syarat
Syarat umum : baligh, berakal, tidak terhalang dalam pengelolaan harta
Syarat khusus : Islam, bukan kafir harbi
Syarat Barang Jual Beli
Suci, tidak najis, bermanfaat, dimiliki sendiri, bisa diserah terimakan
-
Riba Komoditas : mata uang (naqat), makanan (math'umat)
Jual beli 1 ilat, 1 jenis (contoh rupiah dengan rupiah, gandum dengan gandum)
-
-
-
Jual beli 1 ilat, beda jenis (contoh kurma dengan gandum, rupiah dengan kurma)
-
Jual beli beda ilat, beda jenis : Bebas
Jenis Riba komoditas
Riba fadhl : Tidak Tamatsul (contohnya, beras 1 lt dengan ketan 2 lt)
Riba yad : Tidak Taqabudh (contohnya beli emas Rabu, dapatnya Minggu)
Riba nasiah : Tidak Hulul (contohnya menambahkan imbalan, karena penangguhan)
Jual beli vs ijarah : jika memanfaatkan dalam sementara waktu -> ijarah, klo selamanya -> jual beli