Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Hukum dan Peradilan Di Indonesia Ezzah XI IPA, Sistem Hukum di…
Sistem Hukum dan
Peradilan Di Indonesia
Ezzah XI IPA
Mencermati Sistem Peradilan di Indonesia
Pengertian
Lembaga Pengadilan
lembaga negara di bidang kekuasaan kehakiman dan sumbernya berasal dari peraturan perundang-undangan
Pengadilan
bertugas mengadili perkara menurut
hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
Dasar Hukum Lembaga Peradilan
Pancasila terutama sila kelima
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
Undang-undang Pengadilan Anak
Undang-undang Pengadilan Militer
Undang-undang Pengadilan HAM
Undang-undang Pengadilan Pajak
Undang-undang Pengadilan Konstitusi
Undang-undang Tentang Makamah Agung
Undang-undang Tentang Peradilan Umum
Undang-undang Tentang Tata Usaha Negara
Undang-undang Tentang Peradilan Agama
Undang-undang Pengadilan Tindak Korupsi
Undang-undang Tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-undang Tentang Makamah Agung
Klasifikasi Lembaga Peradilan
Mahkamah Agung
Peradilan umum
Pengadilan negeri
Perangkat
pimpinan (wakil dan ketua)
panitera (mencatat jalannya persidangan)
juru sita
hakim
sekretaris
ibu kota kabupaten atau kota
Peran
Menyelesaikan perkara ditingkat satu
Pengadilan tinggi
Perangkat
Wakil Ketua
Hakim anggota (Hakim tinggi)
Ketua
ibu kota provinsi.
Peran
Menyelesaikan perkara ditingkat dua
tingkat pertama dan terakhir apabila ada sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri dalam daerah hukumnya.
Makamah Agung
Peran
Mengadili pada tingkat akhir atau banding
Menguji peraturan perundang-undangan
Kewenangan lain yang ada di undang-undang
puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan
Wewenang dalam Kasasi
Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh perundang-undangan
Melampaui batas wewenang.
Melanggar hukum yang berlaku.
Perangkap
Hakim Anggota
Panitera
Pimpinan
Sekretaris
Peradilan agama
Pengadilan negeri
Perangkat
Panitera
Hakim Anggota
Sekretaris
Juru sita
Pimpinan
ibu kota kabupaten atau kota
Pengadilan tinggi
Perangkat
Hakim Anggota
Panitera
Pimpinan
Sekretaris
ibu kota provinsi.
Peran
berwenang di tingkat pertama orang yang beragama Islam
Peradilan militer
Pengadilan militer
Pengadilan militer tinggi
Pengadilan militer utama
Pengadilan militer pertempuran
Perangkat
Odirut disetiap divisi
(badan di lingkungan TNI bertindak di bidang penuntutan dan penyedikan)
Peran
Mengadili golongan yang mirp TNI
Mengadili anggota TNI
Mengadili orang yang menurut undang-undang termasuk TNI
Orang yang harus diadili secara militer
Peradilan tata usaha negara
Pengadilan Tata Usaha Negara
Perangkat
Panitera
Sekretaris
Hakim Anggota
Juru sita
Pimpinan
ibu kota kabupaten atau kota
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Perangkat
Hakim Anggota
Panitera
Pimpinan
Sekretaris
ibu kota provinsi.
Peran
Membantu proses sengketa tata usaha negara
Makamah Konstitusi
Kompetensi
Relatif
berkaitan dengan wewenang untuk mengadili suatu perkara.
Contoh, tindak pidana yang dilakukan TNI disidangkan di militer
Absolut
berkaitan dengan wilayah tugas suatu badan peradilan.
Contoh, pengadilan negeri wilayah hukumnya hanya meliputi satu kabupaten atau kota dan hanya berwenang menyidangkan di wilayah tersebut.
Perangkap
9 Anggota Hakim Konstitusi (Sudah termasuk ketua dan wakil)
Peran
Kewenangan
menguji undang-undang baru dengan UUD 45
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang berasal dari UUD 45
Memutus pembubaran partai politik.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban atas pendapat DPR tentang preseiden/wakil presiden diduga:
telah melakukan pelanggaran hukum
telah melakukan perbuatan tercela
tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden
Tingkatan Lembaga Peradilan
Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri)
Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian tuntutan.
Ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau tuntutan.
Pengadilan Tingkat Kedua (Pengadilan Tinggi)
Fungsi
Menjadi pimpinan bagi pengadilan-pengadilan negeri di dalam daerah hukumnya.
Melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di dalam daerah hukumnya
Mengawasi dan meneliti perbuatan para hakim pengadilan negeri di daerah hukumnya.
Dapat memberikan peringatan, teguran, dan petunjuk kepada pengadilan negeri dalam daerah hukumnya
Kewenangan
Mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Dapat memerintahkan pengiriman data-data untuk diteliti
memberikan penilaian kepada hakim
Menampilkan Sikap yang Sesuai dengan Hukum
Orang yang patuh terhadap hukum
Menjalankan peraturan yang ada
mempertahankan peraturan yang ada
menegakan hukum
Perilaku yang sesuai dengan hukum
disenangi oleh masyarakat
Tidak membuat kerugian
Tidak menyinggung perasaan orang
menciptakan keselarasan;
mencerminkansikap sadar hukum dan patuh terhadap hukum
Ketidakpatuhan terhadap hukum
Melanggar hukum sudah menjadi kebiasaan
Hukum yang ada sudah tidak cocok
Perilaku yang tidak sesuai dengan hukum
Main hakim sendiri
Mengonsumsi obat-obat terlarang.
Suka membohongi orang
Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang lain.
Melakukan perjudian.
Macam-macam sanksi
Norma Agama
Petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan
Beribadah
Mendapat ganjarannya di akhirat nanti apabila tidak mengerjakan
Suka beramal
Norma Kesusilaan
Berasal dari hati nurani tentang baik buruknya suatu perbuatan
Berlaku jujur
Munculnya rasa bersalah atau menyesal dari diri sendiri
Berbuat baik kepada orang lain
Norma Kesopanan
Hubungan antar masyarakat
menghormati orang yang lebih tua
mendapat teguran dari orang lain
tidak berbicara kasar
Norma Hukum
Aturan yang dibentuk oleh badan yang berwenang
Tidak boleh mencuri
Semua orang yang melanggar terikat dan tidak dapat diganggu gugat
Tamu wajib lapor 24x7
Sistem Hukum di Indonesia
Unsur Hukum
Dibuat oleh badan-badan yang berwajib
Bersifat memaksa
Peraturan mengenai tingkah laku manusia
Sanksi dibuat secara tegas.
Karakteristik
Adanya perintah dan larangan yang harus dipatuhi
Tugas
Setiap masyarakat terjamin hukumnya
Menjaga ketertiban, kedamaian, dan keadilan
Mencegah "main hakim sendiri"
Penggolongan hukum
Sumbernya
Hukum Undang-undang
Hukum Kebiasaan
Hukum Traktat
Perjanjian antar negara
Hukum yurisprudensi
keputusan hakim
Bentuknya
Tertulis
dikodifikasikan
tersusun secara sistematis
tidak dikodifikasikan
tidak tersusun secara sistematis
Tidak tertulis
Tempat berlakunya
Hukum nasional
Hukum Internasional
Hukum asing
Hukum yang berlaku ketika kita mendatangi suatu negara
Hukum geraja
Hukum agama islam
Waktu berlakunya
Sedang berlangsung
Untuk waktu yang akan datang
Cara mempertahankannya
Material
Contoh, hukum pidana
Formal
cara mempertahankan material
Contoh, hukum acara pidana
Sifatnya
memaksa
mengatur
Wujudnya
Objektif
Subjektif
Isinya
hukum publik
hukum pidana
hukum tata negara
hukum tata usaha negara
mengatur tugas pejabat negara
hukum internasional
hukum privat (sipil)
hukum perdata
mengatur hukum antar individu secara umum
hukum perniagaan
Tujuan Hukum
menegakkan kebenaran dan keadilan
mencegah tindakan yang sewenang-wenang
melindungi hak asasi manusia
menciptakan suasana yang tertib, tenteram aman, dan damai
Tata hukum
Pengertian
Hukum yang berlaku pada suatu negara
Tata hukum Indonesia
Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan
Menjalankan hukum untuk mencapai ketertiban
Pengertian
aturan, tata tertib, dan kaidah hidup yang membatasi tindakan manusia