Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Komunikasi yang Baik antara Dokter dan Pasien - Coggle Diagram
Komunikasi yang Baik antara Dokter dan Pasien
Hubungan Dokter-Pasien
Esensi hubungan dokter-pasien
Aktif-pasif
Dokter = aktif
Pasien = pasif
Guidance-cooperation
Mutual participation
Aspek hukum hubungan dokter-pasien
Hubungan karena kontrak/transaksi terapeutik
Hubungan karena undang-undang/zaakwarneming
Kesetaraan dalam hubungan dokter-pasien
Perilaku tertentu yang dapat muncul karena menderita sakit
Kehilangan kepercayaan diri
Kehilangan lingkungan sosial dan fisik
Gegar budaya/
culture shock
Mengalami kepasifan
Mengalami ketegangan jiwa
Kerjasama Dengan Sejawat
Yang dilakukan
Merujuk pasien
Bekerjasama dengan sejawat
Memimpin tim
Mengatur dokter pengganti
Mematuhi tugas
Pendelegasian wewenang
Penerapan kode etik kedokteran Indonesia
Pasal 9: Kejujuran dan Kebijakan Sejawat
Pasal 10: Penghormatan hak-hak pasien dan sejawat
Pasal 18: Menjunjung tinggi kesejawatan
Praktik Kedokteran
Pasal 1
11
Profesi kedokteran
/kedokteran gigi adalah suatu pekerjaan kedokteran/kedokteran gigi yang diaksanakan berdasarkan suatu keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, dan kode etik yang bersifat melayani masyarakat
12
Organisasi profesi adalah Ikatan Dokter Indonesia untuk dokter
dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia untuk dokter gigi
13
Kolegium Kedokteran indonesia
dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
14 Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi
Pasal 27
Pendidikan dan pelatihan kedokteran
atau kedokteran gigi,
untuk memberikan kompetensi kepada dokter
atau dokter gigi,
dilaksanakan sesuai dengan standar pendidikan profesi kedokteran
atau kedokteran gigi
Pasal 28
(1)
Setiap dokter
atau dokter gigi
yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pleatihan
kedokteran atau kedokteran gigi
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh organisasi profesi dan lembaga lain yang diakreditasi oleh organisasi profesi dalam rangka penyerapan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran
atau kedokteran gigi
(2)
Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran
atau kedokteran gigi
berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh organisasi profesi kedokteran
atau kedokteran gigi
Pasal 54
(1) Dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, perlu dilakukan
pembinaan terhadap dokter
atau dokter gigi
yang melakukan praktik kedokteran
(2)
Pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Konsil Kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi
Pasal 44 (Standar Pelayanan)
(3)
Standar pelayanan untuk dokter
atau dokter gigi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 92) diatur dengan Peraturan Menteri
(2)
Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis dan strata sarana pelayanan kesehatan
(1)
Dokter
atau dokter gigi
dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran
atau kedokteran gigi
Pasal 35
Dokter
atau dokter gigi
yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki
(terdiri atas 10 wewenang)
Pasal 8 (Profesionalisme)
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara berkompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (
compassion
) dan penghormatan atas martabat manusia
Area Profesionalitas yang Luhur
Berke-Tuhanan Yang Maha Esa/yang Maha Kuasa
Bermoral, beretika dan disiplin
Sadar dan taat hukum
Berwawasan sosial budaya
Berperilaku profesional
Ciri profesionalisme
Kejujuran
Integritas
Duty of care
Menghormati pasien
Empati &
compassion
Pengabdian yang berkelanjutan untuk mempertahankan kompetensi pengetahuan dan keterampilan teknis medis
Sopan dan santun