Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
LINGKUP DAN KEDUDUKAN PERBENDAHARAAN NEGARA - Coggle Diagram
LINGKUP DAN KEDUDUKAN PERBENDAHARAAN NEGARA
Pengertian
Perbendahaan Negara
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan negara yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD.
Kas Negara
Tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menkeu selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Rekening Kas Umum Negara
Rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menkeu selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
Rekening Kas Umum Negara
Menampung seluruh penerimaan negara
Membayar seluruh pengeluaran negara
Terdiri dari rupiah dan valuta asing
Pemerintah Pusat memperoleh bunga/jasa giro
Kas Daerah
Tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Rekening Kas Umum Daerah
Rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
Pejabat Perbendaharaan
➢Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran
➢Pejabat Pembuat Komitmen
➢Pejabat Penandatangan SPM
➢Bendahara Umum Negara
➢Bendahara Penerimaan
➢Bendahara Pengeluaran
Ruang Lingkup
a. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara
b. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Daerah
c. Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara
d. Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah
e. Pengelolaan Kas
f. Pengelolaan Piutang dan Utang Negara / Daerah
g. Pengelolaan Investasi dan Barang milik Negara / Daerah
h. Penyelenggaraan Akuntansi dan Sistem Informasi Manajemen Keuangan Negara/Daerah
i. Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN /APBD
j. Penyelesaian Kerugian Negara / Daerah
k. Pengelolaan Badan Layanan Umum
l. Perumusan Standar, Kebijakan, serta Sistem dan Prosedur yang berkaitan dengan PKN dalam rangka Pelaksanaan APBN/APBD
Asas PKN
Undang-undang tentang APBN merupakan dasar bagi
Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran negara.
Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi
Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan
pengeluaran daerah.
Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat
pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk
membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
Semua pengeluaran negara, termasuk subsidi dan bantuan
lainnya yang sesuai dengan program pemerintah pusat, dibiayai dengan APBN.
Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi dan bantuan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah, dibiayai dengan APBD.
Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya
mendesak dan/atau tidak terduga disediakan dalam bagian
anggaran tersendiri yang selanjutnya diatur dalam peraturan
pemerintah.
Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN/APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga
Pengguna Anggaran
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku penyelenggara urusan tertentu dalam pemerintahan bertindak sebagai PA atas bagian anggaran yang disediakan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tugas dan kewenangannya tersebut.
➢ Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA bertanggung jawab secara formal dan materiil kepada Presiden atas pelaksanaan kebijakan anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang dikuasainya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Menteri Keuangan, selain sebagai PA atas bagian anggaran untuk kementerian yang dipimpinnya, juga bertindak selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu.
➢ Tanggung jawab formal merupakan tanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya.
➢ Tanggung jawab materiil merupakan tanggung jawab atas penggunaan anggaran dan hasil yang dicapai atas beban
anggaran negara.
➢ Pelaksanaan tanggung jawab Menteri Keuangan selaku PA atas bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga tertentu diatur:
a. dalam hal kegiatan yang dibiayai bukan merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan hanya bertanggung jawab secara formal;
b. dalam hal kegiatan yang dibiayai merupakan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan bertanggung jawab secara formal dan materiil sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
Kementerian Negara / Lembaga (K/L).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
melaksanakan penggunaan anggaran berdasarkan DIPA Satker.
Perangkapan jabatan dapat dilaksanakan melalui perangkapan jabatan KPA sebagai PPK atau PPSPM. Artinya KPA hanya dapat merangkap salah satu dari PPK dan PPSPM.
PA mendelegasikan KPA untuk menunjuk:
– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
, yaitu pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yg dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN. Kewenangan ini dikenal dgn Otorisator.
– Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM)
yaitu pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM).
– Bendahara pengeluaran
adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada kantor/Satker Kementerian Negara/Lembaga.
Tugas dan Wewenang
Menyusun DIPA
KPA menyusun DIPA berdasarkan Keppres tentang rincian APBN.
Setelah DIPA disahkan oleh Menteri Keuangan, KPA memiliki keharusan untuk melakukan penelitian kembali terhadap DIPA tersebut, dan segera melakukan perbaikan atau revisi seperlunya jika terdapat kesalahan-kesalahan sehingga diharapkan dapat lebih mempercepat penyerapan anggaran sejak awal tahun.
Menetapkan PPK untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara dan menjalankan program dan kegiatan.
Menetapkan PPSPM untuk melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara
Menetapkan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan
Menetapkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana
Memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana
Mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran
Menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Tanggungjawab atas Tugas dan Kewenangan
Mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana
Merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
Menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang / jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA
Melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan
Merumuskan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA
Melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan
Pejabat Pembuat Komitmen
• PPK melaksanakan kewenangan KPA dgn mempedomani rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana, standar operasional, sistem pengawasan dan pengendalian, dan monitoring dan evaluasi yang telah ditetapkan oleh KPA.
• Dalam rangka check and balance PPK tidak dapat merangkap sebagai PPSPM dan Bendahara, dan jabatan PPSPM sebaiknya minimal setingkat dengan PPK.
• PPK dapat ditetapkan lebih dari 1 (satu).
• Penetapan PPK tidak terikat periode tahun anggaran.
• Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditetapkan sebagai PPK pada saat penggantian periode tahun anggaran, penetapan PPK tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
• Dalam hal penunjukan KPA berakhir, penunjukan PPK secara otomatis berakhir.
• PPK bertanggung jawab atas kebenaran materiil dan akibat yang timbul dari penggunaan bukti mengenai hak tagih kepada negara
Tugas dan Wewenang
Menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana berdasarkan DIPA;
Menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada Negara;
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa;
Membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
Melaksanakan kegiatan swakelola;
Memberitahukan kepada Kuasa BUN atas perjanjian/ kontrak yang dilakukannya;
Mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
Melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
Menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara
PPSPM
Menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung
Menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
Membebankan tagihan pada akun yang telah disediakan.
Menerbitkan SPM
Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih
Melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
kepada KPA
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran
KaBUN (KPPN)
KPPN melakukan penelitian SPM meliputi:
Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPM yang dipersyaratkan.
Meneliti kebenaran SPM, meliputi:
a. Meneliti kesesuaian tanda tangan PPSPM pada SPM dengan spesimen tanda tangan PPSPM pada KPPN;
b. Memeriksa cara penulisan/pengisian jumlah angka dan huruf pada SPM; dan
c. Memeriksa kebenaran penulisan dalam SPM, termasuk tidak boleh terdapat cacat dalam penulisan.
Menguji persayaratan pencairan dana
a. Menguji SPM UP berupa besaran UP yang dapat diberikan. Dalam pengujian SPM UP, jika terdapat UP tahun anggaran sebelumnya belum dipertanggungjawabkan, juga dilakukan pengujian yang meliputi:
kesesuaian jumlah uang dan keabsahan bukti setor pengembalian sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya; atau
kesesuaian jumlah potongan UP pada SPM UP dengan sisa UP tahun anggaran yang sebelumnya;
b. Menguji SPM TUP meliputi kesesuaian jumlah uang yang diajukan pada SPM TUP dengan jumlah uang yang disetujui Kepala KPPN : Dalam pengujian SPM-TUP, jika jumlah uang yang harus dipertanggungjawabkan dari jumlah TUP yang diberikan, harus disertai dengan bukti setor pengembalian TUP yang telah dilakukan konfirmasi KPPN. Ketentuan ini tidak diperlukan dalam hal penyampaian SPM-TUP yang dilakukan secara bertahap sebelum batas akhir pertanggungjawaban.
d. Menguji SPM GUP meliputi batas minimal revolving dari UP yang dikelola dan ketentuan terkait penggunaan dan pertanggung jawaban UP.
c. Menguji SPM TUP meliputi jumlah TUP yang diberikan dengan jumlah uang yang dipertanggungjawabkan dan kepatuhan jangka waktu pertanggungjawaban;
e. Menguji SPM LS Non Belanja Pegawai berupa kesesuaian data perjanjian/kontrak pada SPM LS dengan data perjanjian/kontrak yang tercantum dalam Kartu Pengawasan Kontrak KPPN.
f. Menguji SPM LS Belanja Pegawai sesuai dengan prosedur standar operasional yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
g. Menguji kesesuaian nilai potongan pajak yang tercantum dalam SPM dengan nilai pada SSP.
KPPN melakukan pengujian SPM yang meliputi:
.
Menguji persyaratan pencairan dana
Menguji kesesuaian tagihan dengan data perjanjian/kontrak atau perubahan data pegawai yang telah disampaikan kepada KPPN.
Menguji ketersediaan dana pada kegiatan/output/jenis belanja dalam DIPA dengan yang dicantumkan pada SPM;
Menguji kebenaran perhitungan angka atas beban APBN yang tercantum dalam SPM berupa pengujian kebenaran jumlah belanja/pengeluaran dikurangi dengan jumlah potongan/penerimaan dengan jumlah bersih dalam SPM.
Bendahara Penerimaan
Adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang Pendapatan Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Non-kementerian.
Pengangkatan
• Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada kantor/Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga, Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengangkat Bendahara Penerimaan.
• Kewenangan mengangkat Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala Satuan Kerja.
• Pengangkatan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan selaku BUN.
• Pengangkatan Bendahara Penerimaan tidak terikat periode tahun anggaran.
• Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang diangkat sebagai Bendahara Penerimaan pada saat pergantian periode tahun anggaran, pengangkatan Bendahara Penerimaan tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
• Jabatan Bendahara Penerimaan tidak boleh dirangkap oleh KPA atau Kuasa BUN.
• Pejabat/pegawai yang akan diangkat sebagai Bendahara Penerimaan harus memiliki sertifikat Bendahara yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Tugas
Menerima dan menyimpan uang Pendapatan Negara;
Menyetorkan uang Pendapatan Negara ke rekening Kas Negara secara periodik sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
Menatausahakan transaksi uang Pendapatan Negara di lingkungan Kementerian/Lembaga/ Satuan Kerja;
Menyelenggarakan pembukuan transaksi uang Pendapatan Negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan uang Pendapatan Negara; dan
Menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa BUN.
Tanggung Jawab
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara pribadi atas uang Pendapatan Negara yang berada dalam pengelolaannya.
Bendahara Penerimaan bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang Pendapatan Negara yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN.
Kedudukan
• Bendahara Penerimaan merupakan pejabat fungsional.
Bendahara Pengeluaran
• Menteri/Pimpinan Lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran di setiap Satker untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja.
• Kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran dapat didelegasikan kepada kepala Satker. Pengangkatan Bendahara Pengeluaran dan pendelegasian kewenangan pengangkatan Bendahara Pengeluaran ditetapkan dengan surat keputusan.
• Pengangkatan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
• Bendahara Pengeluaran tidak dapat dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM.
• Dalam hal tidak terdapat pergantian Bendahara Pengeluaran, penetapan Bendahara Pengeluaran tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku.
• Apabila Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Menteri/Pimpinan Lembaga atau kepala Satker menetapkan pejabat pengganti sebagai Bendahara Pengeluaran.
• Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/pensiun/ diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara tersebut, harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada saat menjadi Bendahara Pengeluaran.
• Satu Bendahara Pengeluaran untuk satu DIPA satu Satker & dpt mengelola lebih dari satu DIPA satu Satker. Jika dalam pengelolaan DIPA / Satker tidak memerlukan Bendahara Pengeluaran, maka tidak perlu ditetapkan Bendahara Pengeluaran.
Kedudukan
• Bendahara Pengeluaran merupakan pejabat
fungsional.
Persayaratan
memiliki sertifikat bendahara yang diterbitkan oleh Menkeu atau pejabat yang ditunjuk.
Tugas
tugas
kebendaharaan atas uang / surat berharga
1.Uang/surat berharga yang berasal dari UP dan
Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran
2.Uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP, dan bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN, misalnya simpanan koperasi atau cicilan hutang pegawai kepada pihak ketiga
tugas kebendaharaan Bendahara
Pengeluaran atas uang/surat berharga
Menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan
uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah
PPK;
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi
persyaratan untuk dibayarkan;
Melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari
pembayaran yang dilakukannya ;
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada
negara ke kas negara;
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP ;
Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada
Kepala KPPN selaku kuasa BUN.
melakukan pembayaran setelah terlebih dahulu
dilakukan pengujian atas perintah pembayaran yang disampaikan PPK
Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
Memeriksa kebenaran atas hak tagih, meliputi:
a. Pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran;
b. Nilai tagihan yang harus dibayar;
c. Jadwal waktu pembayaran; dan
d. Ketersediaan dana yang bersangkutan.
Memeriksa kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang / jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
Meriksa dan menguji ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).
Bendahara Pengeluaran Pembantu
BPP harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran.
Tugas
Menerima dan menyimpan UP
Melakukan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP
Melakukan pembayaran yang dananya bersumber dari UP berdasarkan perintah PPK
Menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
Melakukan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara
Menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; menatausahakan transaksi UP
Menyelenggarakan pembukuan transaksi UP
Mengelola rekening tempat penyimpanan UP