Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
WANPRESTASI - Coggle Diagram
WANPRESTASI
-
Gugatan Wanprestasi
Parate executie:
Kreditur melakukan tuntutan sendiri secara langsung tanpa pengadilan. Pihak kreditur bertindak secara eigenrichting atau menjadi hakim sendiri secara bersama-sama. Dalam praktiknya, langkah ini berlaku pada perikatan ringan dengan nilai ekonomis kecil.
Arbitrase atau Perwasitan:
Kreditur dan debitur sepakat untuk menyelesaikan persengketaan melalui wasit atau arbitrator. Saat arbitrator memutuskan sengketa tersebut, baik kreditur dan debitur harus tunduk pada putusan. Kendati putusan tersebut merugikan atau menguntungkan salah satu pihak, keduanya wajib menaatinya.
Rieele executie:
Penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur melalui hakim di pengadilan. Umumnya langkah ini diambil saat masalah yang dipersengketakan cukup besar dan nilai ekonomisnya tinggi atau di antara pihak kreditur dan debitur tidak ada penyelesaian sengketa meski cara parate executie telah dilakukan.
-
-
-
-
Pasal 1243 KUHPer
"Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan."
Pasal 1238 KUHPer
"Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."
AKIBAT
Pasal 1239 KUH Perdata
"Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya."
-