Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Kedudukan dan fungsi UUD NRI 1945 - Coggle Diagram
Kedudukan dan fungsi UUD NRI 1945
Sistematika
UUD NRI 1945
Terdiri dari pembukaan dan batang tubuh
21 bab
73 pasal
170 ayat
3 pasal aturan peralihan
2 pasal aturan tambahan
UUD 1945
Terdiri dari pembukaan, batang tubuh, dan penjelasan
16 bab
37 pasal
49 ayat
4 pasal aturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
Kesimpulan makna UUD NRI 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar
Menentukan mekanisme kerja badan - badan negara
Memuat norma yang harus ditaati dan dilaksanakan pemerintah,
lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara
Pancasila digunakan untuk dasar mengatur pemerintahan negara
UUD 1945 sebagai hukum dasar = merupakan pegangan dalam penyelenggaraan negara
UUD 1945 sebagai hukum tertinggi = menjadi sumber hukum dari segala peraturan perundang-undangan (hukum positif) yang berlaku.
Makna alinea - alinea pembukaan UUD NRI 1945
Sumber motivasi dan aspirasi serta tekad perjuangan bangsa Indonesia
Cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan di lingkungan nasional maupun hubungan pergaulan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Mengandung nilai - nilai universal yang dijunjung seluruh bangsa beradab di dunia
Didalamnya terdapat nilai-nilai masyarakat Indonesia yang menjadi landasan perjuangan kemerdekaan ataupun perjuangan berbangsa dan bernegara saat ini
Pokok- pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
Persatuan
Keadilan Sosial
Kedaulatan Rakyat
Ketuhanan dan Kemanusiaan
Makna batang tubuh UUD 1945
Merupakan perwujudan (perincian) dari pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, dalam bentuk pasal-pasal
Ada 2 materi
Pengaturan sistem pemerintahan negara → kedudukan, tugas, wewenang dan hubungan antarlembaga negara
Hubungan negara dengan warga negara serta penduduknya dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan hankam untuk mencapai cita-cita nasional bangsa.
Norma
Peraturan
Peraturan adalah sesuatu yang dibuat dan dilaksanakan oleh individu agar tercipta suatu kondisi yang tertib, teratur dan kondusif.
Hukum
Peraturan yang dibuat oleh Negara. Bersifat mengatur dan memaksa. Tujuannya, menjamin keamanan dan ketentraman masyarakat. Mempunyai sanksi yang tegas, tergantung hukum yang dilanggarnya
Perundang - undangan
Tata Urutan
UUD
Ketetapan MPR
UU / PERPU
PP
PERPRES
Perda Provinsi
Perda Kabupaten / Kota
Ciri dan Sifat Perturan Perundang - undangan
Peraturan perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis
Peraturan perundang-undangan dibentuk, ditetapkan, dan dikeluarkan oleh lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah
Peraturan perundang-undangan berisi tentang aturan pola tingkah laku atau norma hukum
Peraturan perundang-undangan harus mengikat secara umum serta menyeluruh tidak mengikat suatu golongan
Proses Pembentukan Perundang - Undangan
Tahap persiapan / perancangan
Tahap pembahasan atau pembicaraan di DPR / DPRD
Tahap penetapan / pengesahan
Tahap pengundangan atau pengumuman