Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Komunikasi yang baik antara dokter-pasien - Coggle Diagram
Komunikasi yang baik antara dokter-pasien
Hubungan
Aspek hukum hubungan dokter-pasien
Hubungan karena undang-undang
Hubungan karena kontrak
Kesetaraan dalam hubungan dokter-pasien
Esensi hubungan dokter-pasien
mutual participation
Guidance-cooperation
Aktif-pasif
Kerjasama dengan sejawat
Penghormatan hak-hak pasien dan sejawat
Menjunjung tinggi kesejawatan
Kejujuran dan kebajikan sejawat
Profesionalisme (UU no.29 2004)
Pasal 28
Dokter yang berpraktik wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan
Pendidikan kedokteran dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh oraganisasi profesi kedokteran
Pasal 54
Pembinaan terhadap dokter dilakukan oleh konsil kedokteran Indonesia bersama-sama dengan organisasi profesi
Pasal 27
Pendidikan dan pelatihan kedokteran untuk memberikan kompetensi kepada dokter, dilaksanakan sesuai denhan standar pendidikan profesi kedokteran
Pasal 44
Dokter dalam praktik wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran
Pasal 1
Organisasi profesi adalah ikatan dokter di indonesia
Kolegium kedokteran Indonesia adalah badan yang dibentuk untuk masing cabang untuk mengampu cabang disiplin ilmu tersebut
Profesi kedokteran dilaksanakan berdasarkan keilmuan, kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang
Pasal 35
Dokter yang telah memiliki surat tanda registrasi mempunyai wewenang melakukan praktik kedokteran sesuai dengan pendidikan dan kompetensi yang dimiliki
Penerapan kode etik kedokteran Indonesia
Pasal 8
Profesionalisme
Area Profesionalitas yang luhur
Sadar dan taat hukum
Berwawasan sosial budaya
Bermoral
Berperilaku profesional
Berke-Tuhanan yang maha esa
Buku Kemitraan dan hubungan dokter-pasien
Menghormati pasien
empati dan ikut prihatin
Kepedulian terhadap pasien
Pengabdian yang berkelanjutan
Integritas
Sopan dan santun terhadap pasien
Kejujuran