Pancasila merupakan falsafah yang menjadi dasar kehidupan bernegara dan berbangsa di Indonesia. Merupakan pedoman norma-norma yang mengatur kehidupan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya hukum, pendidikan, dan lain-lain. Pancasila merupakan kekuatan pemersatu yang turut menjaga persatuan bangsa dan menjadi pedoman norma-norma yang mengatur kehidupan di Indonesia. Pancasila didasarkan pada Lima Prinsip: nasionalisme Indonesia, internasionalisme atau humanisme, kerukunan atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pancasila adalah masyarakat sosial keagamaan yang berupaya mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat. Pancasila sifatnya wajib, mengekang seluruh umat manusia, menyerahkannya pada Pancasila, dan memaksa bagi semua orang. Pancasila merupakan filsafat yang dipengaruhi oleh aspek-aspek tertentu dari nilai-nilai dan ideologi dunia tertentu, seperti nasionalisme, kemanusiaan, hak-hak individu, kebebasan beragama, demokrasi, dan sosialisme.