Keadilan Allah : ketaatan yang ketat terhadap hukum dan sumber dari segala sumber hukum yaitu Allah itu sendiri. Keadilan yang absolut yaitu keadilan yang bersifat rektoral ( dimana Allah memerintah, bertindak dengan apa yang disebut baik, yang disebut jahat , sebagai penentu nya ) sedangkan bersifat distributif ( Allah memberikan berkat, reward bagi ketaatan , begitupun sebalik nya Allah memberikan punishment, kutukan bagi ketidaktaatan).