Resep Pancasila dikembangkan dalam sejarah Indonesia. Pada mulanya Pancasila mempunyai empat sila dalam UUD 1945. Kemudian, sila tambahan (keadilan sosial) ditambahkan dalam Piagam Jakarta. Pada tanggal 5 Juli 1959, dengan keputusan presiden, Pancasila untuk sementara diubah menjadi “Kebudayaan, Kepribadian, Kepribadian Indonesia”, sebelum kembali pada sila lima yang tercantum dalam UUD 1945. Limasila Ini mencakup ketuhanan Yang Maha Esa, Yang Maha Esa, Adil dan kemanusiaan yang beradab, Indonesia yang bersatu, demokrasi yang dipimpin secara intelektual dalam permusyawaratan/perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Rumusan Pancasila inilah yang menjadi dasar negara Indonesia hingga saat ini, mencerminkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasari negara Indonesia.