Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB VI IKLAN DAN PERNYATAAN PUBLIK, BAB VII BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI -…
BAB VI
IKLAN DAN PERNYATAAN PUBLIK
Pertanggungjawaban (Pasal 28)
Sikap dalam memberikan pernyataan
Bijaksana, jujur, teliti, hati=hati
Mendasarkan kepentingan umum ketimbang pribadi/golongan
Berpedoman pada dasar ilmiah, disesuaikan dengan bidang keahlian dan kewenangan
Mencantumkan gelar atau identitas keahlian pada karya yang dipublikasikan
Tidak membuat pernyataan palsu, menipu, atau curang
Keterlibatan Pihak lain Terkait Pernyataan Publik (Pasal 29)
Pihak lain yang dilibatkan berada di bawah tanggung jawab profesional psikolog/ilmuwan psikologi
Pihak lain yang dapat dikategoikan sebagai penipuan harus dicegah dan dijelaskan kebenarannya
Kompensasi sebagai imbalan atas publikasi berita tidak diberikan pada karyawan pers
Deskripsi Program Pendidikan Non Gelar (Pasal 30)
Bertanggung jawab atas semua bentuk publikasi yang dilakukan
Memastikan semua publikasi menggambarkan tujuannya dengan akurat
Iklan Diri yang Berlebihan (Pasal 32)
Menjelaskan kemampuannya dengan jujur, wajar, bijaksana, dan tidak berlebihan
Pernyataan Melalui Media (Pasal 31)
Konsisten terhadap kode etik
Berdasar pada pengetahuan/pendidikan profesional, pelatihan, konsep teoritis, dan konsep praktik yang tepat
Berdasar pada asas praduga tak bersalah
Mempertimbangkan batasan kerahasiaan
Terkait psikologi forensik disesuaikan dengan pasal 61
BAB VII
BIAYA LAYANAN PSIKOLOGI
Rujukan dan Biaya (Pasal 34)
Profesional lain
Atasan
Bawahan
Membagi imbalan dengan
Penjelasan Biaya dan Batasan (Pasal 33)
Biaya layanan yang disediakan dijelaskan sebelum kontrak dilakukan
Tindakan hukum dapat dilakukan jika pengguna layanan tidak memberikan imbalan sesuai kesepakatan
Catatan yang diperlukan untuk penanganan darurat tidak ditahan walaupun imbalan layanan belum diterma
Tidak bersedia memenuhi permintaan layanan psikologi yang melanggar kode etik, apalagi menerima imbalan terhadap pekerjaan tsb
Dapat terlibat dalam penyediaan layanan psikologi secara sukarela dengan tetap menjunjung profesionalitas
Keakuratan Data dan Laporan kepada Pembayar atau Sumber Dana (Pasal 35)
Memastikan keakuratan data
Memastikan keakuratan laporan pemeriksaan
Pertukaran/Barter (Pasal 36)
Imbalan dapat berbentuk non-uang