Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERLINDUNGAN & PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA, Konsep Perlindungan dan…
PERLINDUNGAN & PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
Pentingnya Perlindungan dan Penegakan Hukum
Perlindungan dan penegakan hukum sangat penting dilakukan karena dapat
mewujudkan hal-hal berikut ini.
a. Tegaknya supremasi hukum
b. Tegaknya keadilan
c. Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto, keberhasilan proses perlindungan dan penegakan hukum tidaklah semata-mata menyangkut ditegakkannya hukum yang berlaku, akan tetapi sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain sebagai berikut.
a. Hukumnya,
b. Penegak hukum,
c. Masyarakat,
d. Sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
e. Kebudayaan,
Peran Lembaga Penegak Hukum dalam Menjamin
Keadilan dan Kedamaian
Peran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
memeriksa tanda pengenal diri.
d. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
penyidikan.
c. Membawa dan menghadapkan orang kepada penyidik dalam rangka
perkara untuk kepentingan penyidikan.
b. Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian
a. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Peran Kejaksaan Republik Indonesia
Di Bidang Pidana
1) Melakukan penuntutan.
2) Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana
bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
4) Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan
undang-undang.
5) Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan
pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang
dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun di
luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum
1) Peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
2) Pengamanan kebijakan penegakan hukum.
3) Pengawasan peredaran barang cetakan.
4) Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat
dan negara.
5) Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama.
6) Penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
Menurut ketentuan Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim berdasarkan jenis lembaga peradilannya dapat diklasifi kasikan menjadi tiga kelompok berikut:
a. Hakim pada Mahkamah Agung yang disebut dengan Hakim Agung.
b. Hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yaitu dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut.
c. Hakim pada Mahkamah Konstitusi yang disebut dengan Hakim Konstitusi.
Dinamika Pelanggaran Hukum
Kasus Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan dengan aturan-aturan yang berlaku. Dengan kata lain, pelanggaran hukum merupakan pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang berlaku, misalnya kasus pembunuhan merupakan pengingkaran terhadap kewajiban untuk menghormati hak hidup orang lain
Sanksi
Sanksi adalah hukuman atas pelanggaran disiplin kerja dan/kode etik yang dilakukan karyawan dalam bentuk teguran, peringatan tertulis, skorsing dengan tujuan untuk memperbaiki dan mendidik karyawan yang bersangkutan, serta pengakhiran hubungan kerja apabila karyawan sudah tidak bisa dibina.
Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum
Menurut Andi Hamzah:
Perlindungan hukum dimaknai sebagai daya upaya yang dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah dan swasta yang bertujuan mengusahakan pengamanan, penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada. Makna tersebut tidak terlepas dari fungsi hukum itu sendiri, yaitu untuk melindungi kepentingan manusia. Dengan kata lain hukum memberikan perlindungan kepada manusia dalam memenuhi berbagai macam kepentingannya, dengan syarat manusia juga harus melindungi kepentingan orang lain.
Menurut Simanjutak :
perlindungan hukum sebagai segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum serta memberi perlindungan kepada warganya agar hak-haknya sebagai seorang warga negara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Dengan demikian, suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung unsurunsur sebagai berikut.
a. Adanya perlindungan dari pemerintah kepada warganya.
b. Jaminan kepastian hukum.
c. Berkaitan dengan hak-hak warga negara.
d. Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.