Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU (PENGEMBAGAN…
PEMBELAJARAN DAN PENGEMBANGAN PROFESIONALISME GURU
(PENGEMBAGAN KEPROFESIONALAN BERKELANJUTAN / PKB)
DEFINISI
PKB adalah proses penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan dan kompetensi guru baik pedagogik maupun profesional dalam melaksanakan tugas profesinya, serta memiliki performa sebagai pendidik dan pemimpin bagi peserta didiknya.
PRINSIP DASAR
PKB difokuskan pada kesuksesan siswa/capaian belajar siswa
Tiap guru berhak memperoleh peluang dalam pengembangan diri secara sistematis dan kontiniu
Guru berhak mengikuti PKB, untuk pelaksanaan PKB tersebut dilakukan minimal jumlah jam per tahun sesuai ketetapan peraturan pemerintah,
Setelah dilaksanakan penilaian kinerja guru, jika guru tersebut termasuk kategori mengikuti PKB apabila ia tidak melaksanakannya maka akan diberikan sanksi,
Materi PKB berfokus pada pembelajaran siswa, materi akademik, pendekatan pembelajaran, model terkini untuk meningkatkan mutu pendidikan,
PKB diupayakan dilakukan di sekolah/bersama sekolah dilingkungannya dikarenakan untuk relavansi kegiatan,
PKB seharusnya dapat mewujudkan legalisasi profesi guru menjadi lebih bermartabat serta berguna untuk mendidik anak sehingga menciptakan perubahan khususnya di bidang pendidikan.
TUJUAN
mengembangkan potensi pendidik dalam mewujudkan standar kompetensi yang ditentukan dalam ketetapan aturan,
memperbaharui potensi pendidik dalam pemenuhan keperluan akan pertumbuhan IPTEKS,
mengembangkan tanggung jawab guru pada pelaksanaan TUPOKSI sebagai profesi yang professional,
Membangkitkan wujud cinta serta bangga dalam menyandang jabatan guru,
mendorong peningkatan karir guru.
PROSEDUR
Guru melaksanakan penilaian diri tiap permulaan tahun untuk melihat kinerja guru sebelumnya
Lewat diskusi bersama kepsek (dengan ketentuan koordinator PKB yaitu pendidik yang diberikan amanah oleh Kepsek). Pendidik dan koordinator PKB harus menyusun aktivitas PKB (untuk diajukan bersama koordinator PKB Kabupaten/Kota).
Ketua PKB Kab/Kota, kepsek, ketua MGMP dan ketua PKB sekolah menentukan serta mengesahkan perencanaan dari PKB yang sifatnya final meliputi aktivitas PKB yang dilaksanakan oleh guru sendiri/bersama pendidik lainnya dengan sekolah yang sama menjadi bagian dari aktivitas yang dilaksanakan oleh suatu sekolah
guru kemudian menyetujui program PKB meliputi aktivitas yang dilaksanakan dalam/luar sekolah, setelah dipelajari dan disetujui oleh ketua PKB Kab/Kota, kepsek, ketua KKG dan coordinator sekolah sesuai hasil pembahasan dengan dinas.
guru wajib melaksanakan aktivitas PKB seperti diagendakan dalam/luar sekolah.
Implementasi proses peninjauan dan penilaian program PKB dilakukan oleh Ketua PKB Kabupaten/Kota bersama ketua PKB jenjang sekolah
guru harus melakukan PK pada penghujung tahun akademik baru.
setelah dilaksanakan penilaian diri, selanjutnya guru mengikuti evaluasi kinerja formatif.