Kesatuan tanah, air, dan ruang udara, termasuk kekayaan alam yang ada di atas dan di dalamnya
yang merupakan hasil proses alamiah baik hayati maupun nonhayati, terbarukan dan tidak terbarukan, sebagai fungsi kehidupan yang melliputi fungsi ekonomi, sosial, dan lingkungan
-- Kementerian Lingkungan Hidup, 2006