Perda Kota Batam No 2/2004 ttg RTRW Kota Batam tahun 2004-2012
Pada Pasal 1 huruf at " kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal penduduk asli Kota Batam sebelum tahun 1970 saat Batam mulai dibangun yang mengandung nilai sejarah, budaya tempatan, dan atau agama yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaannya.
Pasal 1 huruf r" kawasan lindung adalah kawasan di wilayah darat dan wilayah laut yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup mencakup di dalamnya sumber daya alam,,sumberdaya buatan dan nilai sejarah dan budaya bangsa guna kepentingan pembangunan berkelanjutan
Pasal 8 huruf a strategi pengelolaan kawasan lindung wilayah darat dan wilayah laut adalah pemantapan status hukum dan penegasan batas kawasan-kawasan lindung di
wilayah darat dan wilayah laut melalui pengukuran dan pemetaan di lapangan
Pasal 16 huruf d "kawasan lindung wilayah darat meliputi kawasan cagar budaya"
Pasal 21 ayat (1) "kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud Pasal 16 huruf d terdiri dari kawasan peninggalan sejarah, budaya dan perkampungan tua.
Pasal 21 ayat (4) kawasan perkampungan tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk melindungi eksistensi, adat istiadat, budaya, arsitektur bangunan, pemakaman, dan lingkungan tempat tinggal penduduk asli kota batam yang telah ada sebelum tahun 1970 saat Batam mulai dibangun meliputi seluruh lokasi-lokasi Perkampungan tua yang terdapat di Kota Batam
Pasal 21 ayat (5) untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan kawasan kawasan perkampungan tua sebagaimana dimaksud ayat (4) perlu dilakukan kegiatan inventarisasi dan penetapan kawasan perkampungan tua dengan Keputusan Walikota
Pasal 21 ayat (6) dalam rangka penataan lingkungan perumahan dan pemberdayaan ekonomi penduduk di kawasan-kawasan perkampungan tua sebagian lahan di kawasan perkampungan tua dapat dimanfaatkan untuk pembangunan kegiatan ekonomi perkotaan dengan melibatkan penduduk pada masing-masing perkampungan tua
Pasal 21 ayat (7) pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Walikota
Pasal 58 huruf d Tempat Pemakaman diarahkan lokasi dan kriterianya sebagai berikut untuk tempat-tempat pemakaman eksisting selian yang dimaksud dalam huruf a termasuk pemakaman yang berada dalam perkampungan perkampungan tua akan dilakukan pengaturan lebih lanjut dan penataan lingkungan dengan Keputusan Walikota
Pada ketentuan peralihan pada Pasal 93 huruf i kegiatan inventarisasi dan penetapan kawasan-kawasan perkampungan tua, mencakup di dalamnya pengukuran luas dan batas kawasan-kawasan perkampungan tua sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (5) yang harus diselesaikan dalam waktu 2 (dua) thaun setelah Perda ini diundangkan.