Pasal 7 :
(1) Apabila SP tidak disampaikan dalam jangka waktu tersebut maka dikenai sanksi 500 RB untuk surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai, 100 RB untuk surat pemberitahuan masa lainnya dan 1 JT untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan , serta 100RB untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
(2) pengenaan sanksi administrasi beerupa denda tidak dilakukan terhadap : WP OP yg telah meninggal dunia,udah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas,ang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di indonesia,BUT tidak melakukan kegiatab lagi di indonesia,badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan,endahara yang tidak melakukan pembayaran lagi,Terkena bencana,wajib pajak yg diatur dengan atau berdasarkan PMK