Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Strategi Penghematan Pajak melalui Pemilihan Bentuk Usaha, Shifaul Hidayat…
Strategi Penghematan Pajak melalui Pemilihan Bentuk Usaha
Partnership
General partnership
Limited liability partnership
Limited partnership
Perseroan Terbatas (PT)
Distribusikan deviden kepada pemegang saham untuk menekan pajak yang akan dibayarkan.
Deviden akan dikenakan pada WPOP yang bersangkutan dan pendapatan PT akan sedikit berkurang.
Persekutuan
CV
pasal 6 dan Pasal 4 ayat 3 huruf Undang-
Undang PPh.
Dapat menggunakan PP 55/2023
Kongsi
Dapat menggunakan PP 55/2023
Firma
Dapat menggunakan PP 55/2023
Usaha Perseorangan
Pengurang: PTKP dan Biaya Jabatan
Tarif: 5% - 35%
Perlu memaksimalkan PTKP untuk menimalkan pajak yang harus dibayarkan
Usaha Koperasi
sisa hasil usaha (SHU)
merupakan objek PPh Badan
Koperasi konsumen
Koperasi simpan pinjam
Koperasi produsen
Koperasi pemasaran
Usaha Nirlaba
ISAK 35
Perlakuan Pajak
PPh 21
PPh 23
PPh 25
PPh 4 ayat 2
Tidak mengharapkan profit
Jenis
Yayasan Keagamaan dan Sosial
Yayasan Kesehatan
Yayasan Pendidikan
Yayasan Bidang Penelitian
Pemilihan Model Bisnis
Subsidiaries
Biaya tax compliance tinggi
Outsorcing
Meminta pihak lain untuk membantu pekerjaan
Holding
efisiensi
pelaporan pajak
Joint- Operation
Perlakukan perpajakannya
tergantung pada jenis JO, administratif/non administratif
Shifaul Hidayat
215030401111065