Subjek pajak pasal 2 ayat 5
BUT berupa: tempat kedudukan manajemen,Cabang perusahaan,kantor perwakilan,gedung kantor,pabrik,bengkel,gudang,ruang promosi jualan,pertambangan,wilayah kerja pertambangan minyak gas,perikanan,peternakan,pertanian,perkebunan,proyeksi intruksi,pemberi jasa,agen,pegawai perusahaan asuransi,agen elektronik