Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pajak Atas Penghasilan dan Biaya Karyawan - Coggle Diagram
Pajak Atas Penghasilan
dan Biaya Karyawan
Gaji, upah dan tunjangan
Bagi penerima
Bagi pemberi
-Gaji bukan merupakan pengurang pengh bruto
-Gaji pada karyawan asing
-Biaya Tunjangan
Natura
dikecualikan pajak (PMK 66/2023)
Bonus, Gratifikasi, THR, jasa produksi,
dan Tantiem
pembayaran bonus, gratifikasi, dan jasa produksi kepada karyawan merupakan penghasilan dipotong PPh 21 dengan tarif pasal 17.
Tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada direksi dan komisaris oleh pemegang saham
Hadiah
Hadiah undian, perlombaan,
prestasi, pekerjaan, pembelian
Pesangon
Sudah kena PPh final: tarif sesuai penghasilan pesangon
Tidak kena PPh final: tarif pasal 17
kredit pajak dapat berupa PPh 21 bukan final, piutang PPh 23, Piutang PPh 25 dan lainnya
Biaya perjalanan
Biaya perjalanan yang diterima
karyawan dalam kegiatan dinas berkaitan usaha
bukan merupakan penghasilan bagi karyawan
sehingga tidak perlu diperhitungkan PPh Pasal 21
berkaitan dengan penghasilan karyawan
Honorarium dan Komisi
biasanya dibayarkan kepada:
Dewan komisaris/pengawas, Tenaga ahli, pegawai tidak tetap, tenaga lepas, pejabat negara, PNS, anggota POLRI?TNI
dikenakan tarif PPh pasal 17
Asuransi karyawan
penghasilan: jika diberikan sebagai tunjangan
bukan penghasilan: jika bukan sebagai tunjangan