Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Struktur Kurikulum Pembelajaran Inklusif - Coggle Diagram
Struktur Kurikulum Pembelajaran Inklusif
SKL
Peserta didik yang memiliki kelainan atau potensi istimewa harus diberikan kesempatan untuk mengakses pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Lulusan dari pendidikan inklusif harus memiliki kompetensi yang setara dengan lulusan pendidikan reguler atau sesuai dengan kurikulum yang diikuti.
Standar Isi
Kurikulum yang digunakan dalam pendidikan inklusif harus mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya (Pasal 7).
Standar Proses
Pembelajaran dalam pendidikan inklusif harus mempertimbangkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan karakteristik belajar peserta didik (Pasal 8).
Proses pembelajaran juga melibatkan bantuan profesional yang disesuaikan dengan kebutuhan peserta didik.
Standar Penilaian
Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusif berdasarkan jenis kurikulum yang diikuti.
Ujian nasional bagi peserta didik yang mengikuti kurikulum sesuai atau di atas standar nasional pendidikan (Pasal 9).
permendiknas no. 70
Hal-Hal Penting Bagi Guru Dalam Pendidikan Inklusif
Pengertian
Sistem pendidikan yang memberikan kesempatan kepada peserta didik yang memiliki kelainan atau potensi istimewa untuk belajar bersama dengan peserta didik lainnya (Pasal 1).
Tujuan
Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya (Pasal 2 ayat 1).
Menghargai keanekaragaman dan tidak diskriminatif (Pasal 2 ayat 2).
Peran Guru
-
Penerimaan Peserta Didik: Mengalokasikan minimal satu kursi untuk peserta didik berkelainan (Pasal 5 ayat 2).
Pembelajaran: Sesuai dengan karakteristik belajar peserta didik (Pasal 8).
Penilaian: Mengacu pada jenis kurikulum (Pasal 9).
Dukungan
Guru pembimbing khusus (Pasal 10).
Meningkatkan kompetensi di bidang pendidikan khusus (Pasal 10 ayat 3 & 5).
Bekerjasama dengan berbagai lembaga terkait untuk mendapatkan dukungan profesional (Pasal 11).
Sanksi
Bagi satuan pendidikan yang melanggar ketentuan (Pasal 14).
SKL
Merujuk pada "standar kompetensi lulusan" pada Pasal 5 ayat (4) huruf a.
Tujuan: Mengembangkan potensi Peserta Didik Penyandang Disabilitas hingga mencapai kompetensi lulusan yang setara dengan Peserta Didik lainnya.
Standar Isi
Merujuk pada "standar isi" pada Pasal 5 ayat (4) huruf b.
Materi pelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Memastikan aksesibilitas dan keterjangkauan materi bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Standar Proses
Merujuk pada "standar proses" pada Pasal 5 ayat (4) huruf c.
Proses pembelajaran yang responsif terhadap kebutuhan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Metode pengajaran inklusif yang mendukung partisipasi dan interaksi Peserta Didik Penyandang Disabilitas dalam proses pembelajaran.
Standar Penilaian
Merujuk pada "standar penilaian" pada Pasal 5 ayat (4) huruf d.
Penilaian yang mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan khusus Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Menggunakan metode dan alat penilaian yang sesuai dengan karakteristik Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Hal-Hal Penting untuk Guru dalam Pendidikan Inklusif
5 more items...
PP No. 13 Tahun 2020