Pada masa Orde Baru, pemilu dilaksanakan sebanyak enam kali, yaitu pada tahun 1971, 1977, 1982, 1992, dan 1997. Masa Orde Baru menjadi tumpuan harapan masyarakat agar benar-benar dapat mewujudkan negara demokrasi. Seluruh proses penyelenggaraan negara harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.