Setelah perubahan UUD, baik pada tahun 1945, 1949, maupun 1950, tampak bahwa perubahan konstitusi saja tidak cukup untuk mengubah budaya masyarakat agar patuh pada konstitusi. Dalam semua kasus tersebut, tantangan yang dihadapi adalah transformasi budaya dan pemahaman mengenai pentingnya taat pada konstitusi, yang memerlukan waktu, keseriusan, dan konsistensi.