Masa Orde Lama ( Periode 1945 - 1966 & UUD )
Latar Belakang Terbentuknya UUD Sementara 1950
Dampak terhadap negara & mesyarakat ( Evaluate & Analyze )
Sumber:
Compare & Contrast UUD Perubahan Konstitusi
Perbedaan
UUD 1945
Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto memiliki konstitusi yang demokratis dan modern tidak dengan sendirinya memiliki kehidupan kenegaraan yang demokratis dan modern pula. Semua bergantung pada sejauh mana konstitusi dilaksanakan oleh semua komponen bangsa baik penyelenggara maupun masyarakat secara konsisten dan konsekuen.
1945
UUD RIS 1949
UUD S 1950
Penelitian ini membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945.Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, sedangkan sumber datanya berupa data sekunder, analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Meski sudah memproklamasikan Kemerdekaan Republik Indonesia, ternyata Indonesia harus mengalami beberapa peristiwa. Di antaranya kesepakatan Konferensi Meja Bundar pada 23 Agustus 1949 hingga 2 November 1949.
Salah satu keberhasilan yang diraih bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi ketatanegaraan. Reformasi konstitusi dianggap suatu keharusan, program yang harus dilaksanakan oleh UUD 1945 sebelum amandemen dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, membentuk pemerintahan yang baik dan menghormati hak-hak rakyat. demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan demikian, walaupun UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat pendek, yaitu hanya 37 pasal, namun harus ada 3 isi konstitusi sesuai dengan ketentuan umum teori ketatanegaraan yang telah dipenuhi sepenuhnya dalam UUD 1945.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia.
perubahan konstitusi disebabkan oleh beberapa hal, diantaranya karena adanya perubahan keadaan maka adanya perubahan konstitusi, bisa juga karena adanya perubahan kebutuhan dan kepentingan sehingga menyebabkan perubahan konstitusi.
Persamaan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebagai konstitusi di Indonesia. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak mengetahui hakekat dan makna dari konstitusi tersebut.Terlebih di era globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami dan melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan konstitusi, hingga tidak kehilangan jati dirinya, apalagi tercabut dari akar budaya bangsa dan keimanannya.
Peristiwa penting perubahan UUD 1945 yang diagendakan dalam momentum reformasi dilakukan dalam kurun waktu empat tahap mulai tahun 1999 sampai tahun 2002. Terkait dengan praktik sistem presidensial sendiri, ditemukan dua konsep perubahan, yaitu perubahan terstruktur, dilakukan dengan cara sesuai prosedur konstitusi, sedangkan perubahan tidak terstruktur ialah perubahan yang tidak sesuai prosedur konstitusi. Perubahan terstruktur seperti pada perubahan UUD 1945 masa reformasi dilakukan dengan ketentuan adendum yaitu perubahan yang dilakukan dengan tidak menghilangkan teks aslinya, teks asli dan teks perubahan disusun dalam satu naskah. P
Latar belakang terbentuknya UUDS 1950 karena dibubarkannya RIS. RIS dibubarkan karena adanya demo besar-besaran dari rakyat yang menuntut kembalinya Indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Konstitusi tersebut dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara. Menunggu terpilihnya Dewan Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Hal tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia dalam Sidang Pertama babak ketiga Rapat ke-71 DPR.
- Semuanya termasuk undang-undang dasar Indonesia
- Ketiga undang-undang dasar tersebut memiliki landasan nasionalisme dan kemerdekaan yang kuat. Masing-masing konstitusi berusaha untuk menggarisbawahi kedaulatan negara Indonesia dan hak-hak warga negara sebagai hasil dari perjuangan merebut kemerdekaan dari penjajah.
UUD RIS 1949
- Prinsip kedaulatan rakyat merupakan komponen penting dalam setiap konstitusi tersebut. Mereka menekankan bahwa pemerintahan berasal dari rakyat dan bahwa rakyat memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pembentukan kebijakan negara.
UUD S 1950
UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi Indonesia yang menjadi dasar hukum negara sejak kemerdekaan pada tahun 1945. UUD 1945 menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak-hak warga negara, serta struktur dan fungsi pemerintahan. Konstitusi ini telah mengalami sejumlah amandemen seiring waktu. UUD 1945 menegaskan kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga pemerintahan, dan pengakuan terhadap hak asasi manusia. Ini merupakan fondasi hukum penting yang telah membentuk dasar pemerintahan dan kehidupan berbangsa di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1949 (UUD RIS 1949) merupakan konstitusi yang digunakan pada saat Indonesia masih berbentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949 hingga tahun 1950. Konstitusi ini mengatur negara dalam kerangka federasi yang didalamnya Indonesia terbagi menjadi beberapa negara otonom. Meskipun terdapat pemerintahan pusat, namun kekuasaan lebih terdesentralisasi dibandingkan dengan sistem terpusat. Konstitusi RIS Tahun 1949 mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian, serta struktur pemerintahan di tingkat federal dan negara bagian.
Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUD S 1950) adalah undang-undang yang digunakan pada saat Indonesia menerapkan sistem pemerintahan parlementer pada tahun 1950 hingga tahun 1959. Undang-undang ini menggantikan UUD 1945 dan UUD RIS tahun 1949. UUD 1950 mengatur pemerintahan, dengan Parlemen mempunyai pusat berperan dalam pembentukan dan pengambilan keputusan pemerintahan. Presiden mempunyai peran seremonial dan kekuasaan eksekutif terkonsentrasi di tangan perdana menteri.