Salah satu keberhasilan yang diraih bangsa Indonesia pada masa reformasi adalah reformasi ketatanegaraan. Reformasi konstitusi dianggap suatu keharusan, program yang harus dilaksanakan oleh UUD 1945 sebelum amandemen dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, membentuk pemerintahan yang baik dan menghormati hak-hak rakyat. demokrasi dan hak asasi manusia. Dengan demikian, walaupun UUD 1945 merupakan konstitusi yang sangat pendek, yaitu hanya 37 pasal, namun harus ada 3 isi konstitusi sesuai dengan ketentuan umum teori ketatanegaraan yang telah dipenuhi sepenuhnya dalam UUD 1945.