Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila - Coggle Diagram
Sistem Ekonomi Demokrasi Pancasila
Pancasila sebagai sumber referensi
Contoh penerapan sistem ekonomi demokrasi pancasila
Koperasi
BUMN
Landasan Pokok
Pasal 33 (ayat 1, 2, 3)
Ayat 1
menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Ayat 2
menyatakan cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajathidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat 3
Menyatakan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ayat 4
menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Ciri-ciri
Etika dan nilai agama terlibat
Mengedepankan nilai kemanusiaan
Pemufakatan lembaga perwakilan rakyat
Cabang-cabang produksi yang penting dikuasai oleh negara
Kekayaan alam di Indonesia dipelihara oleh negara
Hak milik perseorang diakui oleh negara.
Daya kreasi ekonomi tidak merugikan kepentingang umum
Fakir miskin dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara
Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan
Merupakan suatu usaha yang kolektif untuk mencapai kemakmuran bersama
Diutamakan untuk kemakmuran rakyat
Dikembangkan tanpa menganggu kepentingan umum
Kekurangan
Daya kreasi dan inovasi masyarakat yang berpotensi mati
Keputusan ekonomi diambil secara lambat
Berjalan secara tidak efesien