Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEDUDUKAN HADIS DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN - Coggle Diagram
KEDUDUKAN HADIS DAN FUNGSINYA TERHADAP AL-QUR’AN
B. Ragam Fungsi Hadis Beserta Contohnya
Bayan Taqrir
Posisi hadis sebagai penguat (taqrir/ta’kid) keterangan Al-Qur’an. Ia memantapkan dan mengokohkan apa yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, sehingga maknanya semakin terang benderang.
Bayan Tafsir
Bayan tafsir yaitu hadis berfungsi sebagai penjelas terhadap Al-Qur’an. Fungsi inilah yang terbanyak pada umumnya dilakukan hadis terhadap Al-Qur’an.
a. Tafshil al-Mujmal
perintah salat pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an hanya diterangkan secara global “dirikanlah salat” tanpa disertai petunjuk bagaimana pelaksanaannya, berapa kali sehari semalam, berapa rakaat, kapan waktunya, rukun-rukunnya, dan lain sebagainya.
c. Taqyid al-Muthlaq
Maksud dari taqyid al-Muthlaq adalah hadis berfungsi membatasi kemutlakan ayat-ayat Al-Qur’an. Al-Qur’an pada sebagian ayatnya menunjukkan ketentuan yang bersifat mutlak. Pada kondisi ini, hadis setema yang spesifik berperan membatasinya, sehingga sebagian ulama menyebut fungsi ini dengan bayân taqyîd. Misalnya ketentuan tentang potong tangan bagi pencuri
b. Takhshish al-`Amm
tentang pengecualian orang yang menerima waris, sebagai berikut:
حَدَّث نََا أَبُو عَاصِ م عَنْ ابْنِ جُرَيْ ج عَنْ ابْنِ شِهَا ب عَنْ عَلِيِِ بْنِ حُسَ يّ عَ نْ عَمْرِو بْنِ عُثْمَانَ
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْ د رَضِيَ الَّلَُّ عَنْ هُمَا أَنَّ النَّبَِّ صَلَّى اللََُّّ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لََ ي رِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ
وَلََ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang Kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari, 6267)
a. Tafshil al-Mujmal
Contoh untuk fungsi ini di antaranya hadis tentang hukum syuf’ah, hukum merajam wanita pezina yang masih perawan, haramnya menikahi dua wanita bersaudara (antara isteri dengan bibinya) dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak (al-Siba’i, 1998: 346).
Bayan Tasyri’
Yang dimaksud bayan tasyri‘ yaitu hadis berfungsi menciptakan hukum syariat yang belum dijelaskan oleh Al-Qur’an atau dalam Al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya saja.
Bayan Nasakh
Hadis pada fungsi adalah membatalkan atau menghapus ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an.
Berada pada barisan pertama adalah golongan Mu’tazilah, Hanafiyah dan mazhab Ibn Hazm al-Zahiri.
pada barisan kedua adalah Imam al-Syafi’i dan sebagian besar pengikutnya, kelompok Khawarij dan mayoritas mazhab Zahiriyyah.
A. Urgensi Keberadaan Hadis
Pertama, Al-Qur’an menyebutkan dalam banyak ayat terkait kewajiban untuk memercayai dan menerima segala yang disampaikan oleh Rasul kepada umatnya untuk dijadikan pedoman hidup.
Kedua, hadis sendiri dalam beberapa riwayat secara tersurat menegaskan pentingnya hadis dalam kehidupan
Keempat, nalar logis akal menunjukkan kebutuhan manusia terhadap hadis.
Ketiga, ijmak ulama bahwa hadis ditetapkan sebagai sumber hukum kedua dalam syariat Islam.
C. Hadis tentang Menanggung Anak Yatim: Analisis Fungsi dan Kandungan Hadis
Hadis ini berfungsi ta’kid/taqrir karena menegaskan dan menguatkan ketentuan syariat yang terdapat dalam Al-Qur’an surat al-An’am ayat 152
وَلََ تَ قْرَبُوا مَالَ الْيَتِيْمِ إِلََّ بَِلَّتِِ هِيَ أَحْسَن حَتََّّ ي بَْ لُغَ أَشُدَّ .ُ
artinya: “Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat), hingga sampai ia dewasa.”