Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UUD 1945 - Coggle Diagram
UUD 1945
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Mengapa Peraturan Daerah Kabupaten diperbuatkan?
Fungsi dari Peraturan Daerah Kabupaten adalah sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Selain itu sebagai alat pembangunan dalam peningkatan kesejahteraan daerah.
Siapa yang menyusun Peraturan Daerah Kabupaten?
Peraturan Daerah Kabupaten dibentuk oleh lemabaga perwakilan rakyat yaitu adalah DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan persetujuan bersama kepala daerah.
Peraturan Daerah Provinsi
Mengapa Peraturan Daerah Provinsi diperbuatkan?
Peraturan Daerah Daerah Provinsi dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan.
Siapa yang menyusun Peraturan Daerah Provinsi?
Peraturan Daerah Provinsi diperbuatkan oleh tim penyusun yaitu adalah gubernur, sekda, pemrakarsa, biro hukum, satuan kerja perangkat daerah terkait dan perancang peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden
Mengapa Peraturan Presiden diperbuatkan?
Peraturan Presiden dibentuk untuk menyelenggarakan peraturan lebih lanjut perintah undang–undang atau Peraturan Pemerintah secara tegas maupun tidak tegas diperintahkan pembentukannya.
Siapa yang menyusun Peraturan Presiden?
Peraturan Presiden diperbuatkan oleh presidennya sendiri.
Peraturan Pemerintah
Siapa yang menyusun Peraturan Pemerintah?
Peraturan pemerintah adalah peraturan yang dibentuk secara mandiri oleh pemerintah
Mengapa Peraturan Pemerintah diperbuatkan?
Peraturan Pemerintah diperbuatkan sebagai alat mengadakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan undang-undang.
Undang-Undang (Perpu)
Mengapa Undang-Udang (Perpu) diperbuatkan?
Undang-undang (Perpu) diperbuatkan digunakan sebagai instrumen untuk menjabarkan lebih lanjut dan rinci mengenai ketentuan yang telah disebutkan sebelumnya dalam undang-undang.
Siapa yang menyusun Undang-Undang (Perpu)
Undang-undang (Perpu) dibentuk oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.