Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
JASA ADVOKAT - Coggle Diagram
JASA ADVOKAT
PIDANA UMUM
PIDANA KHUSUS
PERKARA PERDATA
SENGKETA PENGADILAN AGAMA
PERMOHONAN CERAI TALAK
TATA CARA PENGAJUAN
Secara tertulis/lisan kepada pengadilan agama
(Pasal 118 HIR, 142 R.Bg jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989);
Dianjurkan untuk meminta petunjuk kpd PA tentang cara membuat Surat Permohonan
(Pasal 119 HIR, 143 RBg jo Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989)
Surat Permohonan dpt dirubah sepanjang tdk merubah posita dan petitum. Jika Termohon sudah menjawab surat permohonan dan ternyata ada perubahan, maka perubahan dpt dilakukan atas persetujuan Termohon.
PERMOHONAN DIAJUKAN KE PA
UU No 7 Tahun 1989 Tentang Pengadilan Agama
Diajukan ke Wilayah Hukum Termohon (Pasal 66 (2) UU No 7 1989)
Jika Termohon meninggalkan tempat kediaman yg disepakati tanpa izin, Maka permohonan diajukan ke PA wilayah hukum pemohon (Pasal 66 (2) UU No 7 1989)
Jika Termohon berada di luar Negeri, maka permohonan diajukan ke PA wilayah hukum Pemohon (Pasal 66 (3) UU No 7 1989)
Jika Pemohon dan Termohon berada di Luar Negeri, Maka Permohonan diajukan ke PA yg daerah hukumnya meliputi tempat berlangsungnya pernikahan atau PA Jakarta Pusat (Pasal 66 (4) UU No 7 1989)
ISI SURAT PERMOHONAN
Identitas Pemohon dan Termohon (Nama, Umur, Pekerjaan, Agama, dan tempat kediaman)
Posita (FaKta Kejadian dan Fakta Hukum)
Petitum (Hal-hal yang dituntut berdasarkan Posita
PROSES PENYELESAIAN
Pemohon mendaftarkan Permohonan Cerai Talak ke PA Wilayah Termohon (Ps 66 ayat 2);
Pemohon & Termohon dipanggil oleh PA untuk datang ke Pengadilan.
TAHAPAN SIDANG
Sidang Pemeriksaan Pertama, Hakim berusaha mendamaikan pihak" (Ps 88)
Jika tidak berhasil, Hakim mewajibkan pihak" untuk menempuh Mediasi (Ps 3 (1) PERMA No 3 Tahun 2003);
Jika tidak berhasil juga, Pemeriksaan perkara dilanjutkan:
a) Membacakan Surat Permohonan,
b) Jawaban Termohon (Ps 158 (1)), Pada tahap ini Termohon boleh mengajukan Rekopensi,
c) Pembuktian,
d) Kesimpulan
PUTUSAN PENGADILAN
Permohonan dikabulkan (Termohon dpt Banding);
Permohonan ditolak (Pemohon dpt Banding);
Permohonan tidak diterima (Pemohon dpt Mengajukan Permohonan Baru).
IKRAR TALAK
PA menentukan hari Ikrar Talak;
PA memanggil Pemohon & Termohon untuk Ikrar Talak;
Jika dlm tenggang waktu 6 bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian Ikrar Talak, Suami atau Kuasanya tidak melaksanakan Ikrar Talak di depan sidang, Maka gugurlah Kekuatan Hukum penetapan tsb dan tidak dpt diajukan lagi berdasarkan alasan yg sama (Ps 70 (6) UU No 7 1989).
Setelah Ikrar Talak, Panitera wajib memberika Akta Cerai selambatnya 7 hari setelah Ikrar (Ps 84 (4) UU N0 7 1989
GUGAT CERAI
Gugatan Nafkah Anak
Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
Gugatan Sengketa Waris, Wakaf
Gugatan Sengketa Ekonomi Islam
Permohonan Izin Poligami
Permohonan Isbat Nikah
Gugatan Hak Asuh Anak
Pembatalan Perkawinan
Perceraian bagi PNS, Polisi atau Tentara
Kasus-Kasus Lainnya
SENGKETA PERKAWINAN
PENGADILAN NEGERI
ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI
SENGKETA PERADILAN TATA USAHA NEGARA