Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penerapan Pancasila dari masa ke masa - Coggle Diagram
Penerapan Pancasila dari masa ke masa
Masa 1945-1950
Pemberontakan PKI
Mengganti dasar Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dengan komunisme.
Pemberontakan DI/TII di Jawa Barat dan Jawa TEngah
Mendirikan negara dengan dasar Islam.
Andi Azis
Ingin mengurus daerah NIT (Negara Indonesia Timur) secara mandiri.
APRA
Mempertahankan bentuk negara Pasundan
Pemberontakan RMS
Ingin memisahkan diri dari NIT dan RIS
Masa 1950-1959
Pemberontakan DI/TII di Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Aceh
Mendirikan negara dengan dasar Islam
Pemberontakan Permesta
Memutus hubungan dengan pemerintah RI dan mendukung berdirinya PRRI
Pemberontakan PRRI
Memproklamasikan berdirinya Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia.
Masa 1959-1966
Terjadinya penyimpangan penafsiran terhadap Pancasila pada masa ini.
Pembubaran DPR oleh presiden.
Pelaksanaan Politik Konfrontasi
Diangkatnya Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup
Adanya percobaan penggabungan atau pencampuran nasionalis, agama, dan komunisme (Nasakom)
Anggota DPR-GR tidak dipilih oleh rakyat, tetapi sebagian besar dipilih dan diangkat langsung oleh presiden.
Masa 1966-1998
Terjadi demonstrasi mahasiswa dan rakyat yang menyampaikan Tritura
Bubarkan PKI beserta ormas-ormasnya
Bubarkan kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI
Turunkan harga
Terdapat beberapa hal yang tidak sesuai dengan jiwa pancasila pada masa orde baru
Kebebasan pers terbatas
Pemerintahan cenderung sentralistik
Demokrasi cenderung dikekang
Diduga terdapat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
Masa 1998-sekarang
Pada masa ini disebut sebagai masa reformasi. Pada awal masa ini, terdapat kemunduran ekonomi Indonesia dan dugaan penyelewengan terhadap Pancasila
Hal ini membuat mahasiswa dan masyarakat melakukan demonstrasi menuntut turunnya Presiden Soeharto
Presiden Soeharto pun akhirnya mundur dan digantikan oleh B.J. Habibie
Hak rakyat untuk mendirikan partai politik baru diberikan
Presiden dan Wakil presiden memegang jabatannya selama masa 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.