Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PTSL - Coggle Diagram
PTSL
3. Penyelesaian
K2
status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah
K3
status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah
K1
tanah tersebut statusnya clean dan clear sehingga dapat diterbitkan sertipikat.
K4
tanah tersebut sudah memiliki sertipikat namun perlu perbaikan informasi pada peta
Tujuan
mewujudkan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum
meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara,
mengurangi dan mencegah sengketa dan konflik pertanahan
1. pengumpulan data
Pengumpulan data Fisik
Pengukuran dan pemetaan bidang tanah
Pengumpulan dan penelitian data Yuridis
bukti mengenai kepemilikan atau penguasaan tanah,
bukti tertulis,
keterangan saksi dan/atau
pernyataan yang bersangkutan
2. Pengumuman Data Fisik dan Data Yuridis
DI 201B
(dapat disanggah selama 14 hari setelah diumumkan)
DI 202
(final)
DI 309
(apabila ada keberatan)