Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tax Planning atas transaksi khusus (1), Ruth Rakuel 20030400111038 -…
Tax Planning atas transaksi khusus (1)
Biaya pendirian perusahaan / biaya pra operasi
bertujuan untuk mengoptimalkan pengeluaran dan manfaat perpajakan terkait dengan proses pendirian atau persiapan operasional perusahaan.
Identifikasi biaya yang dapat dikategorikan sebagai biaya pendirian atau biaya pra-operasi. Ini mencakup biaya seperti biaya pendaftaran perusahaan, biaya legal, biaya konsultasi, biaya penelitian pasar, biaya pelatihan karyawan, dan biaya promosi awal.
Pemilihan metode pengakuan biaya. Dalam perencanaan pajak, penting untuk memilih metode yang paling menguntungkan dalam mengakui dan mengamortisasi biaya pendirian atau pra-operasi.
Pengurangan biaya pendirian atau biaya pra-operasi yang dapat dikurangkan. Pemahaman atas persyaratan dan batasan pengurangan biaya ini penting agar perusahaan dapat memaksimalkan pengurangan pajak yang diizinkan.
Koordinasi dengan tim profesional atau konsultan pajak. Dalam Tax Planning atas biaya pendirian perusahaan atau biaya pra-operasi, penting untuk bekerja sama dengan tim profesional
Reimbursement
suatu transaksi di mana suatu pihak mengganti atau mengembalikan biaya yang telah ditanggung oleh pihak lain.
Memahami klasifikasi reimbursement yang dilakukan, apakah termasuk reimbursement atas biaya-biaya tertentu seperti biaya perjalanan dinas, biaya pengadaan barang, atau biaya operasional lainnya.
Agar reimbursement dapat diakui secara perpajakan, dokumen pendukung yang lengkap dan akurat harus disediakan. Dokumen tersebut harus mencakup rincian biaya yang telah ditanggung, bukti pembayaran, dan hubungan antara pihak yang melakukan reimbursement dengan pihak yang menerima reimbursement
Reimbursement harus diperlakukan dengan benar dalam pembukuan perusahaan.
Dalam Tax Planning, perlu dipertimbangkan metode pembayaran dan penggantian biaya yang optimal. Misalnya, penggantian biaya melalui reimbursement bisa dilakukan dengan pembayaran tunai, transfer bank, atau pemotongan langsung dari pendapatan pihak yang menerima reimbursement.
Penggabungan usaha (merger) dan likuidasi
Dalam penggabungan usaha, perencanaan perpajakan melibatkan pemilihan struktur perusahaan yang optimal untuk meminimalkan beban pajak dan memaksimalkan manfaat perpajakan. Ini melibatkan analisis terhadap konsekuensi perpajakan dari berbagai struktur perusahaan yang mungkin dipilih.
Pada saat penggabungan usaha, perpindahan aset dan kewajiban antara perusahaan-perusahaan yang terlibat perlu diperhatikan dengan cermat dari segi perpajakan. Perencanaan perpajakan harus mempertimbangkan pemindahan aset dengan memperhatikan aturan perpajakan terkait seperti aturan transfer pricing.
Likuidasi perusahaan melibatkan pembagian sisa aset kepada pemegang saham. Tax Planning dalam likuidasi perusahaan melibatkan pemotongan pajak atas keuntungan modal yang dihasilkan dari likuidasi tersebut.
Selama penggabungan usaha atau likuidasi, perusahaan harus memastikan ketaatan terhadap kewajiban pelaporan perpajakan yang berlaku. Hal ini meliputi pelaporan transaksi, perubahan struktur perusahaan, serta pelaporan keuntungan atau kerugian yang timbul dari penggabungan usaha atau likuidasi.
Penutupan Usaha
Status Dormant
Jika perusahaan tidak berencana untuk melanjutkan aktivitas usahanya dan ingin mempertahankan status dormant, perencanaan perpajakan dapat melibatkan pengelolaan kewajiban perpajakan yang terus berlanjut seperti pelaporan pajak tahunan atau pembayaran pajak terkait kepemilikan aset.
Penghapusan NPWP
Jika perusahaan akan ditutup secara permanen, perencanaan perpajakan melibatkan proses penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini melibatkan pemberitahuan kepada otoritas pajak dan pemenuhan kewajiban perpajakan terakhir sebelum penghapusan NPWP dilakukan.
Pencabutan
Jika perusahaan akan dicabut secara resmi, Tax Planning melibatkan pemenuhan kewajiban perpajakan terakhir, termasuk pembayaran pajak terakhir, pelaporan akhir kepada otoritas pajak, dan pengajuan dokumen-dokumen penutupan yang diperlukan.
NPPKP
NPPKP (Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak) adalah sebuah kode identifikasi yang diberikan kepada pengusaha atau wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Indonesia. NPPKP digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak aktivitas perpajakan suatu entitas atau individu.
Pembukuan dan transaksi dalam valutas asing
urs valuta asing adalah nilai tukar antara dua mata uang yang digunakan untuk menghitung nilai transaksi dalam mata uang lokal. Kurs ini dapat berfluktuasi dan berubah seiring waktu, oleh karena itu penting untuk menggunakan kurs yang akurat dan terkini dalam pembukuan dan pelaporan.
Dalam pembukuan, transaksi yang dilakukan dalam valuta asing harus dicatat dan dilaporkan menggunakan mata uang lokal dan mata uang asing. Hal ini melibatkan konversi nilai mata uang asing ke mata uang lokal berdasarkan kurs yang berlaku pada tanggal transaksi atau sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Konversi mata uang asing dilakukan untuk mengubah nilai transaksi dalam mata uang asing menjadi mata uang lokal. Proses konversi ini biasanya melibatkan penggunaan kurs valuta asing yang berlaku pada tanggal transaksi atau tanggal yang ditentukan oleh kebijakan perusahaan.
Ruth Rakuel 20030400111038