Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tax Planning PPh Pasal 21/26 - Coggle Diagram
Tax Planning PPh Pasal 21/26
Terapan Tax Planning PPh 21
Klausul pajak dalam kontrak kerja
Dalam kontrak kerja, dapat dimasukkan klausul mengenai pajak yang memuat perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait pembayaran dan pemotongan pajak penghasilan. Hal ini dapat membantu dalam pengaturan pajak yang lebih efisien dan meminimalkan risiko potensi konflik.
Pemberian Kesejahteraan Karyawan:
Pemberian kesejahteraan kepada karyawan juga dapat menjadi strategi tax planning yang relevan.
Natura atau Cash: Pemberian dalam bentuk natura seperti barang atau jasa dapat diberikan dengan memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku agar memberikan perlakuan pajak yang lebih menguntungkan.
Pengobatan Karyawan: Pemberian fasilitas pengobatan atau asuransi kesehatan kepada karyawan dapat menjadi pengurangan pajak yang dapat meminimalkan beban pajak karyawan.
Pemberian tunjangan makan atau fasilitas makan kepada karyawan juga dapat diberikan dengan mempertimbangkan perlakuan pajak yang menguntungkan.
Perusahaan dapat memberikan fasilitas asuransi dan iuran pensiun kepada karyawan dengan memperhatikan pengaturan pajak yang menguntungkan.
Jika perusahaan menyediakan fasilitas perumahan bagi karyawan, pengaturan pajak yang tepat dapat membantu mengoptimalkan pengurangan pajak yang berlaku.
Fasilitas transportasi yang diberikan kepada karyawan juga dapat mempengaruhi pemotongan pajak yang dilakukan
Pemberian seragam karyawan dengan mempertimbangkan perlakuan pajak yang sesuai dapat membantu dalam pengaturan pajak yang optimal.
Pengaturan pajak yang tepat dalam perjalanan dinas karyawan dapat mempengaruhi pemotongan pajak yang berlaku.
Pengaturan pajak yang efisien dapat diterapkan dalam pembayaran bonus atau jasa produksi kepada karyawan.
Jika karyawan berada di daerah tertentu yang memiliki fasilitas pajak khusus, pengaturan pajak yang tepat dapat memberikan keuntungan pajak yang lebih baik.
: Metode pemotongan PPh 21/26
a) Ditanggung karyawan (Gross Method)
Pada metode ini, tanggung jawab pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan berada pada karyawan atau pegawai. Perusahaan akan membayarkan gaji atau penghasilan karyawan secara bruto (sebelum dipotong pajak). Karyawan bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan secara mandiri berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Ditanggung Perusahaan (Net Method):
Pada metode ini, tanggung jawab pemotongan dan penyetoran pajak penghasilan berada pada perusahaan. Perusahaan akan memotong pajak penghasilan langsung dari gaji atau penghasilan karyawan sebelum dibayarkan kepada mereka. Karyawan akan menerima gaji atau penghasilan bersih setelah pemotongan pajak dilakukan. Perusahaan kemudian akan menyetorkan pajak yang telah dipotong ke otoritas pajak.
Ditunjang Perusahaan (Gross Up Method):
Pada metode ini, perusahaan memberikan tambahan pada gaji atau penghasilan karyawan untuk menutupi pajak penghasilan yang harus dibayarkan. Dalam hal ini, perusahaan akan menghitung jumlah pajak yang akan dikenakan pada penghasilan karyawan dan menambahkannya sebagai komponen tambahan pada gaji atau penghasilan karyawan.
Alur Perencanaan
Identifikasi Objek PPh Pasal 21: Pertama-tama, identifikasi objek PPh Pasal 21 yang mencakup penghasilan karyawan seperti gaji, tunjangan, bonus, insentif, dan fasilitas lain yang diterima dari perusahaan.
Pengumpulan Data dan Informasi: Kumpulkan data dan informasi terkait penghasilan karyawan, termasuk rincian gaji, tunjangan, dan insentif yang diterima selama periode pajak tertentu.
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak: Hitung jumlah penghasilan kena pajak dengan mengurangi pengurangan yang diizinkan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, dan biaya jabatan
Penentuan Tarif PPh Pasal 21: Tentukan tarif pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku pada periode pajak tersebut.
Identifikasi potensi pengurangan pajak yang dapat diterapkan pada penghasilan karyawan, seperti memaksimalkan pengurangan yang diizinkan atau memanfaatkan program atau insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah.
Pertimbangkan pengaturan struktur komponen penghasilan, seperti mengubah penghasilan menjadi tunjangan atau insentif tertentu yang memiliki perlakuan pajak yang lebih menguntungkan.
Rencanakan waktu pembayaran bonus atau penghasilan tambahan pada saat yang tepat untuk mengoptimalkan pengaturan pajak.
Implementasikan perencanaan pajak yang telah disusun dengan memastikan perhitungan dan pemotongan pajak yang tepat pada saat pembayaran penghasilan kepada karyawan.
strategi tax planning yang dapat diterapkan pada PPh Pasal 21
Memanfaatkan Pengurangan Pajak: Mengoptimalkan pengurangan pajak yang diizinkan seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, dan biaya jabatan
Pengelolaan Tunjangan dan Insentif: Mengoptimalkan struktur kompensasi dengan mengalihkan sebagian penghasilan menjadi tunjangan atau insentif yang dapat diberikan dengan cara yang lebih efisien secara pajak.
Pemanfaatan Program Pajak: Memanfaatkan program atau insentif pajak yang ditawarkan oleh pemerintah, seperti program pensiun atau asuransi yang mendapatkan perlakuan pajak yang menguntungkan.
Pengelolaan Timing Penghasilan: Mengatur waktu pembayaran bonus atau penghasilan tambahan pada saat yang tepat untuk menghindari puncak penghasilan yang tinggi dalam satu periode dan mengurangi pajak yang harus dibayarkan.
Pemanfaatan Fasilitas Pajak Lainnya: Menggunakan fasilitas pajak lain yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan, seperti cuti tahunan, pembebasan pajak, atau keringanan pajak yang dapat diterapkan pada situasi atau keadaan tertentu.
PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan karyawan atau pegawai dalam hubungan kerja.
Objek PPh Pasal 21 mencakup gaji, tunjangan, bonus, insentif, komisi, uang lembur, dan fasilitas lain yang diberikan oleh perusahaan.
Objek PPh Pasal 21 dianggap sebagai penghasilan bruto yang kena pajak.
Perusahaan bertanggung jawab untuk memotong pajak langsung dari penghasilan karyawan sebelum dibayarkan.
Beberapa komponen penghasilan dapat dikurangkan sebelum pajak dikenakan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kesehatan, tunjangan hari tua, dan biaya jabatan.
Pengurangan tersebut mengurangi jumlah penghasilan yang kena pajak dan mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh karyawan.
PPh Pasal 21 diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Perusahaan memiliki kewajiban menghitung, memotong, dan menyetor PPh Pasal 21 ke otoritas pajak setiap bulan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.