Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Serikat Pekerja :, PASAL 15 - Coggle Diagram
Serikat Pekerja
:
Pasal. 10
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan sektor usaha, jenis pekerjaan, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak pekerja/buruh. / Nopianti
Pasal 12
harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku agama, dan jenis kelamin./ Nopianti
ASAS, SIFAT, DAN TUJUAN
(SHAFIRA)
Asas (BAB II, Pasal 2)
Serikat pekerja, federasi, dan konfederasi menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.
(SHAFIRA)
Sifat (BAB II, Pasal 3)
Serikat pekerja, federasi, dan konfederasi mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab.
(SHAFIRA)
Tujuan (BAB II, Pasal 4)
Serikat pekerja, federasi, dan konfederasi bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja dan keluarganya
(SHAFIRA)
KEUANGAN DAN HARTA KEKAYAAN
(SHAFIRA)
(BAB VIII, Pasal 30)
Keuangan serikat pekerja, federasi, dan konfederasi bersumber dari:
• Iuran anggota yang besarnya ditetapkan dalam AD/ART.
• Hasil usaha yang sah
• Bantuan anggota atau pihak lain yang mengikat.
(SHAFIRA)
KEANGGOTAAN (PASAL 13) / LAELA
Keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya / LAELA
Pasal 15
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam suatu perusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antara pihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan. (Reno)
PEMBENTUKAN
pasal 9
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfenderasi serikat pekerja/serikat buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha,pemerintah,partai politik dan pihak manapun (LINDA).
Dampak serikat pekerja terhadap manajemen
Setiap keputusan yang diambil oleh manajemen (pengusaha) akan selalu berdampak kepada pekerja. Serikat pekerja mempunyai hak untuk mengetahui rancangan keputusan yang akan di ambil dengan memberikan masukan ataupun menekan dan mempengaruhi kebijakan yang akan di ambil itu berdampak buruk : bagi pekerja.
BAB XI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 35
Setiap perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan secara musyawarah oleh serikat pekerja atau serikat buruh, federasi dan konfederasu serikat pekerja/serikat buruh yang bersangkutan.
Pasal 36
Dalam hal musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 tidak mencapai kesepakatan, perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
(REGIAN)
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN (Pasal 26)
Sertifikat pekerja/sertifikat buruh federasi dan konfederasi sertifikat pekerja/sertifikat buruh dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan sertifikat pekerja/sertifikat buruh internasional dan/atau organisasi internasional lainnya dengan ketentuan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (SHINTA)
Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu di dalam satuperusahaan dan jabatan itu menimbulkan pertentangan kepentingan antarapihak pengusaha dan pekerja/buruh, tidak boleh menjadi pengurus serikatpekerja/serikat buruh di perusahaan yang bersangkutan. INDRA PRAMESWATI
pasal 11
Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/buruh dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan bagi kaum pekerja/buruh beserta keluarganya. Oleh karena itu serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh membatadi dirinya hanya untuk kelompok-kelompok pekerja/buruh tertentu saja.
(NOVIA 162022010)
PASAL 15