Apabila dokter menetapkan bahwa pada fase 40 hari pertama dan sebelum usia janin menginjak 120 hari dalam kandungan maka jikaanin mengalami cacat yang membahayakan, tidak mungkin bisa disembuhkan, dan jika dibiarkan hidup maka kondisi hidupnya buruk, menjadi masalah baginya dan bagi keluarganya, maka dalam kondisi ini boleh digugurkan, sesuai dengan permintaan orang tua. Karena janin pada fase ini belum ditiupkan ruh, dan belum disebut manusia. Baru berbentuk mudghah (segumpal daging) atau ‘alaqah (segumpal darah), sehingga boleh digugurkan