Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tugas PPHAM - Coggle Diagram
Tugas PPHAM
- Membuat kebijakan negara untuk menjamin ketidakberulangan peristiwa pelangaran HAM yang berat melalui:
-
(c) Peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam upaya bersama untuk mengarusutamakan prinsip HAM dalam kehidupan sehari-hari.
-
-
-
(b) Pendampingan masyarakat dengan terus mendorong upaya untuk sadar HAM, sekaligus untuk memperlihatkan kehadiran negara dalam upaya pendampingan korban HAM.
-
- Melakukan resosialisasi korban dengan masyarakat secara lebih luas.
Mengaktivasi poster-poster Alit Ambara, bekerjasama dengannya dan Aji prasetyo untuk membangun standar visual yang khas dan diminati publik.
-
-
-
- Membangun memorabilia yang berbasis pada dokumen sejarah yang memadai serta bersifat peringatan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di masa depan.
Memoribilia oleh seniman lokal dan/atau Awan Simatupang, pembuat karya memoribilia Tragedi 1998 di Pondok Rangon.
Membangun jejaring program berkelanjutan, bekerjasama dengan komunitas korban, senat perguruan tinggi
- Melakukan tindakan penyusunan ulang sejarah dan rumusan persitiwa sebagai narasi sejarah versi resmi negara yang berimbang seraya mempertimbangkan hak-hak asasi pihak-pihak yang telah menjadi korban peristiwa.
Kemudian mempublikasikannya melalui situs internet dan media sosial dengan bahasa awam dan kontemporer.
- Memulihkan hak-hak para korban atas peristiwa pelanggaran HAM yang berat lainnya yang tidak masuk dalam cakupan mandat Tim PPHAM.
Kemudian mengunggah cerita melalui situs internet dan media sosial dengan bahasa awam dan kontemporer.
- Memperkuat penunaian kewajiban negara terhadap pemulihan korban secara spesifik pada satu sisi dan penguatan kohesi bangsa secara lebih luas pada sisi lainnya. Perlu dilakukan pembangunan upaya-upaya alternatif harmonisasi bangsa yang bersifat kultural.
Perlunya personalisasi/simbol kehadiran negara, dalam bentuk logo dan program yang dapat dipercaya
-
- Menyampaikan pengakuan dan penyesalan atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat masa lalu.
- Melakukan pendataan kembali korban.
- Memulihkan hak korban dalam dua kategori, yakni hak konstitusional sebagai korban; dan hak-hak sebagai warga negara.
Melakukan upaya pelembagaan dan instrumentasi HAM. Upaya ini meliputi ratifikasi beberapa instrumen hak asasi manusia internasional, amandemen peraturan perundang-undangan, dan pengesahan undang-undang baru.
- Membangun mekanisme untuk menjalankan dan mengawasi berjalannya rekomendasi yang disampaikan oleh Tim PPHAM.