Maka, mekanismenya akan seperti ini: Khusus bagi OP yang peredaran brutonya dibawah 4,8M. Dapat melakukan pencatatan Pengenaan tarifnya didasarkan pada wilayah tempat usaha dijalankan, Daftar Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut: 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung,
Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; ibukota propinsi lainnya; daerah lainnya. Dikecualikan atas penghasilan yang bersifat final UU PPh pasal 4(2) Tidak ada batas waktu dalam penggunaan NPPN