Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KONSEP
DASAR BPHTB, Nama: Ruth Rakuel Kayadu Nim: 205030400111038 -…
KONSEP
DASAR BPHTB
SUBJEK BPHTB
Subjek Pajak BPHTB adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
-
-
-
TATA CARA, TEMPAT, DAN SARANA PEMBAYARAN BPHTB
Wajib Pajak / Notaris / PPAT melakukan pengajuan permohonan validasi dan pembayaran BPHTB melalui petugas tempat pelayanan pajak daerah terpadu dengan melengkapi persyaratan permohonan.
Petugas tempat pelayanan pajak daerah terpadu meneliti kelengkapan berkas. Jika berkas belum lengkap, berkas dikembalikan ke wajib Pajak untuk dilengkapi kekurangannya. Jika berkas sudah lengkap, petugas tempat pelayanan mencetak dan memberikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada wajib pajak. Terhadap berkas permohonan dilakukan penelitian dan dilakukan penelitian lapangan oleh verifikator lapangan.
Setelah proses penelitian lapangan dan tidak terdapat perhitungan pajak yang kurang bayar, maka Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB akan di validasi. SSPD BPHTB selesai di validasi dan diserahkan kepada wajib pajak melalui petugas tempat pelayanan selanjutnya wajib pajak melakukan pembayaran BPHTB melalui loket bank.
-