Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tax Plan HI : - Coggle Diagram
Tax Plan HI :
Tax Plan
Pasal 10 UU PPh No, 10 Tahun 1994 menentukan harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarknan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan stimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima
Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta
tersebut seperti bea masuk, biaya pengangkutan, dan biaya pemasangan.
Dalam jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, maka bagi pihakpembeli nilai perolehannya adalah jumlahyang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yangseharusnya diterima.
Definisi Hubungan Istimewa
Menurut PSAK No 7 yang dimaksud transaksi hubungan istimewa adalah suatu pengalihan berupa sumber daya, jasa ataupun kewajiban antara entitas yang menyiapkan laporan keuangan (pelapor) dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa, di mana harga yang ditetapkan dalam transaksi tersebut bisa saja tidak diperhitungkan.
Sesuai dengan Pasal 33 ayat (1) PP Nomor 55 Tahun 2022, hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh kepemilikan atau penyertaan modal; penguasaan; atau hubungan keluarga sedarah atau semenda
dalam PPN
Pasal 2 UU PPN nomor 8 tahun 1983 yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU Nomor 42 tahun 2009 menegaskan:
Dalam hal harga jual atau penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka harga jual atau penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak itu dilakukan.
Kekurangwajaran dalam Transfer Pricing:
1) Harga Penjualan;
2) Harga Pembelian;
3) Alokasi Biaya Administrasi dan Umum (Overhead Cost);
4) Pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham (Shareholder Loan), pembayaran komisi, lisensi, franchise, sewa, royalti, imbalan atas jasa manajemen, imbalan atas jasa teknik dan imbalan atas jasa lainnya;
5) Pembelian harta perusahaan oleh pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang lebih rendah dari harga pasar; atau
6) Penjualan kepada pihak luar negeri melalui pihak ketiga yang kurang/tidak mempunyai substansi usaha.
Sebelum diterbitkannnya PER-22/PJ/2013, dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar, wajib dilakukan kajian metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropiate Method) dengan menggunakan PER-32/PJ/2011 sebagai berikut :
Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP).
Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Mechod/RPM).
Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method). Metode Pembagian Laba (Profit Split
Method/PSM).
Metode Laba Bersih Transaksional
(Transactional Net Margin Mechod TNMM)