Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PBB Sektor Perhutanan - Coggle Diagram
PBB Sektor Perhutanan
-
-
Objek PBB Perhutanan
Areal yang ditanamipada hutan tanaman, Areal blok tebanganpada hutan alam dengan izinpemanfaatan atau pemungutan hasilhutan., dan Areal blok pemanenan dengan izinpemanfaatan atau pemungutan hasilhutan.
Areal areal hutan yangsudah/belum diolah tetapi belum ditanami pada hutantanaman, Areal hutan yang dapat ditebang selain bloktebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal yang dapat dipanenselain blok pemanenan pada hutan alam dengan izinpemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu
areal yang berada di dalamkawasan yang digunakan untuk kegiatan usahaperhutanan yang tidak dapat diusahakan untuk kegiatanusaha perhutanan, areal hutan yang ditetapkansebagai hutan bernilai konservasi tinggi, serta arealyang diduduki oleh pihak
ketiga secara tidak sah.
Areal yang berada didalam kawasan yang digunakan untukkegiatan usaha perhutanan yangdimanfaatkan sebagai pendukung dan pengaman kegiatan usaha perhutanan
Areal yang yang diatasnya dimanfaatkan untuk bangunandan/atau pekarangan serta fasilitaspenunjangnya.
BANGUNAN berupa konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan, yang termasuk kegiatan usaha perhutanan:
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu termasukIUPHHK-RE Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan KayuIzin Pemungutan Hasil Hutan Kayu Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan KayuHak Pengusaan Hutan Hak Pemungutan Hasil HutanIzin lainnya yang sah