Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB IX
KOMPONEN BIMBINGAN KONSELING DI LEMBAGA PENDIDIKAN, Dua type ini…
-
-
- Petugas BK dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya
- Peserta didik yang mempunyai masalah-masalah tertentu bisa lebih mudah untuk terbuka kepada petugas BK, karena tidak terkait dnegan proses penilaian.
Petugas BK atau guru BK non-profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi.
a) ruang kerja; b) ruang administrasi/data; c) ruang konseling individual; d) ruang bimbingan dan konseling kelompok; e) ruang terapi; f) ruang relaksasi/desensitisari; g) ruang tamu
Ruangan kerja bimbingan dan konseling disiapkan agar dapat berfungsi untuk menudkung produktivitas kinerja konselor
- Mampu menjunjung tinggi kode etik guru BK
- Memiliki kompetensi menjadi guru BK
- Memahami tugas yang dipikul
- Memiliki wawasan terpadu terhadap konseling
- mampu menguasai pendekatan, strategi dan teknik pendukung layanan konseling lainnya
- Menyusun program pelayanan konseling
- Dapat menggunakan sumber dan media layanan konseling dengan baik.
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang bertugas :
- Merencanakan dan menyelenggarakan proses pembelajaran
- Menilai hasil pembelajaran
- Melakukan pembimbingan dan pelatihan.
- Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling
- Menyusun program bimbingan dan konseling
- Melaksanakan bimbingan dan konseling
- Mengevaluasi hasil pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Menganalisis hasil evaluasi pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Tindak lanjut pelaksanaan bimbingan dan konseling
- Membimbing konselor sekolah (bagi guru pembina hingga guru utama)
- Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling secara menyeluruh
Dalam Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Kepala BAKN No. 0433/P/1993 dan No. 25 Tahun 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Pembimbing dan Angka Kreditnya dijelaskan bahwa guru pembimbing (konselor sekolah) adalah guru yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang.
Kriteria fasilitas ruangan BK yang memenuhi standar (ABKIN : 2007)
- Letak lokasi ruang bimbingan dan konseling mudah diakses (strategis) oleh konseli tetapi tidak terlalu terbuka sehingga prinsip-prinsip konfidensial tetap terjaga.
- Jumlah ruangan bimbingan dan konseling disesuaikan dengan kebutuhan jenis layanan dan jumlah ruangan
- Antar ruangan sebaiknya tidak tembus pandang