Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB IX Komponen Bimbingan Konseling di Lembaga Pendidikan, Fatirahma…
BAB IX Komponen Bimbingan Konseling di Lembaga Pendidikan
Type Profesional dan Nonprofesional
dikemukakan oleh Tohirin dalam bukunya tahun 2007 halaman 115-117.
Kelebihan Type Guru BK (Profesional)
Petugas BK dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya. Dan secara umum lebih efektif dan efisien
Peserta didik yang mempunyai masalah-masalah tertentu bisa lebih mudah untuk terbuka kepada petugas BK, karena tidak terkait dengan proses penilaian akademik
Guru BK Nonprofesional di Sekolah
adalah mereka yang keilmuan atau latar belakang pendidikannya bukan asli dari program studi bimbingan dan konseling
Jenis Ruangan yang Diperlukan oleh Ruangan BK
Ruang BK Kelompok
Ruang Terapi
Ruang Konseling Inddividual
Ruang Relaksasi/Desentisasi
Ruang Tamu
Ruangan Kerja
Ruangan Administrasi/Data
Fungsi Ruangan Kerja BK
untuk mendukung produktivitas kinerja konselor.
Syarat-syarat Pembimbing atau Konselor di Sekolah
Pendidikan
Pengalaman
Kepribadian
Kemampuan
Kompetensi (Kemampuan) Konselor
harus mampu mengetahui dan memahami secara mendalam sifat-sifat seseorang, daya kekuatan pada diri seseorang, merasakan kekuatan jiwa. Apakah yang mendorong seseorang berbuat dan mendiagnosis berbagai persoalan siswa, selanjutnya mengembangkan potensi individu secara positif.
Kualitas dan Pendidikan Konselor
Kualitas Konselor
adalah semua kriteria keunggulan yang ditandai dengan karakteristik seperti pemahaman diri, kompeten, jujur, dapat dipercaya, hangat, sabar, sensitif, dll.
Pendidikan Konselor
klasifikasi akademik konselor terbagi pada jalur pendidikan formal dan non-formal yaitu Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang BK dan Berpendidikan Profesi Konselor (PPK)
Tugas Konselor di Sekolah
adalah mengenal siswa dengan berbagai karakteristiknya, melaksanakan konseling perorangan, bimbingan dan konseling kelompok, melaksanakan bimbingan karir.
Kriteria Fasilitas RuanganBK yang Sudah Memenuhi Standar
yaitu letak lokasi ruang BK mudah diakses (strategis) oleh konseli tetapi tidak terlalu terbuka sehingga prinsip-prinsip konfidensial tetap terjaga. Jumlah ruang BK disesuaikan dengan kebutuhan jenis layanan dan jumlah ruangan. Antar ruangan sebaiknya tidak tembus pandang.
Fatirahma Kamila (1204010051) BKI 6 B