Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB IX KOMPONEN BIMBINGAN KONSELING DI LEMBAGA PENDIDIKAN - Coggle Diagram
BAB IX KOMPONEN BIMBINGAN KONSELING DI LEMBAGA PENDIDIKAN
petugas BK profesional adalah mereka yang direkrut atas dasar kepemilikan ijazah profesi dan melaksanakan tugas khusus sebagai guru BK (tidak mengajar). (Tohirin)
guru BK non-profesional adalah mereka yang dipilih dan diangkat tidak berdasarkan keilmuan atau latar belakang pendidikan profesi. (Tohirin)
Kelebihan tipe guru profesional
petugas BK dapat mencurahkan perhatian sepenuhnya dalam pelayanannya. dan secara umum ini lebih efektif dan efesien
peserta didik yang mempunyai masalah-masalah tertentu lebih mudah untuk terbuka kepada petugas BK, karena tidak terkait dengan proses penilaian akademik
petugas BK non-profesional yaitu mereka yang keilmuan atau latar belakang pendidikannya bukan asli dari program studi bimbingan dan konseling
Jenis ruangan yang diperlukan ruangan BK
ruang kerja
ruang adminstrasi/data
ruang konseling individual
ruang BK kelompok
ruang biblio terapi
ruang relaksasi/desensitisasi
ruang tamu
ruang kerja bimbingan dan konseling disiapkan agar dapat berfungsi mendukung produktivitas kinerja guru BK/konselor
Kompetensi seorang konselor
memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani
menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling
menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan
mengembangkan pribadi dan profesionalitas secara berkelanjutan
Kualitas dan pendidikan konselor
memahami dan melaksanakan etika profesional
mempunyai rasa kesadaran diri mengenai kompetensi, nilai, dan sikap
memiliki karakteristik diri, yakni respek terhadap orang lain, kematangan pribadi, kemampuan intuitif, fleksibel dalam pandangan dan emosional stabil
kemampuan dan kesabaran untuk mengabarkan orang lain, dan kemampuan berkomunikasi
tugas konselor yaitu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling dan mempertanggung jawabkan tugas dan kegiatannya sebagai konselor disekolah
Kriteria fasilitas ruangan BK
ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling
ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik
luas minimum ruang konseling 9 m2
ruang konseling dilengkapi berbagai sarana penunjang lainnya
Syarat-syarat konselor di sekolah
memiliki kepribadian yang baik, seperti jujur dan bertanggung jawab
memiliki manajemen emosi yang baik
memiliki komunikasi yang baik
mampu melakukan analis dan observasi terhadap suatu permasalahan secara mendalam dan menyeluruh, teliti, cekatan, dan detail