Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tax planning atas transaksi khusus - Coggle Diagram
Tax planning atas transaksi khusus
Biaya pendirian perusahaan
/biaya pra operasi
Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) UU PPh
Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Penutupan usaha
Status dormant: perusahaan tidur atau perusahaan yang tak memiliki kegiatan bisnis atau transaksi akuntansi untuk jangka waktu yang lama
Penghapusan NPWP: Wajib Pajak boleh mengajukan penghapusan NPWP apabila Wajib Pajak sudah tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif. Penghapusan NPWP ditujukan untuk menghindari penerbitan STP (Surat Tagihan Pajak) karena tidak melaporkan SPT
Pencabutan NPPKP
Penghapusan NPWP dan pencabutan NPPKP tidak menghilangkan kewajiban perpajakan
Reimbursement
suatu biaya penggantian tidak dikenai PPN ketika pihak ketiga menerbitkan tagihan langsung kepada pihak pertama. Misalnya dokumen tagihan dari pemberi jasa memuat identitas penerima jasa yang sebenarnya sebagai entitas yang wajib membayar tagihan, bukan perantara
pihak kedua tak boleh mencatat penerimaan dari reimbursement sebagai penghasilan jika pihak ketiga menerbitkan faktur tagihan langsung kepada pihak pertama. Pihak kedua juga tak bisa mencatat pembayaran ke pihak ketiga sebagai beban/biaya. Dalam hal ini, pihak ketiga akan mencatat pajak keluaran, sementara pihak pertama mencatat pajak masukan.
Kalau faktur tagihan dikeluarkan kepada pihak kedua oleh pihak ketiga, pihak pertama harus memotong PPh pasal 23 saat membayar reimbursement kepada pihak kedua jika pembayaran itu termasuk ketentuan pemotongan PPh pasal 23. Pihak kedua harus mengakui penerimaan reimbursement itu sebagai penghasilan ataupun biaya/beban. Dalam hal ini, pihak ketiga akan mencatat pajak keluaran, pihak kedua mencatat pajak masukan dari pihak ketiga dan mencatat pajak keluaran kepada pihak pertama, sementara pihak pertama mencatat pajak masukan dari pihak kedua.
Pihak pertama: penerima jasa yang sebenarnya
Pihak kedua: perantara
Pihak ketiga: pemberi jasa
Penggabungan usaha
(merger) dan likuidasi
Biasanya dilakukan atas dorongan untuk
mempercepat penyelesaian kemelut keuangan di
salah satu bank peserta. Dengan merger
diperoleh peningkatan modal sehingga CAR
akan meningkat sehingga dapat memanage biaya
WP dapat mengajukan permohonan pengurangan
BPHTB bila terjadi pengalihan hak atas tanah dan bangunan
syarat:
Mengajukan permohonan ke DJP dengan mlampirkan
alasan dan tujuan melakukan merger
Melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha terkait
Memenuhi persyaratan tujuan bisnis
Pembukuan dan
transaksi dalam valutas asing
PMK Nomor 123/PMK.03/2019