Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tax Planning PPh Badan - Coggle Diagram
Tax Planning PPh Badan
Konsep Taxable Income
dan Deductable Expanse
Deductable expense
Pasal 6 UU HPP
Taxable Income
Pasal 4 Ayat 1 UU HPP
Efisiensi PPh Badan
Pemilihan metode penyusutan
dan amortisasi
Metode garis lurus dan saldo menurun
Pemilihan metode persediaan
Metode FIFO dan Average
Pemilihan sistem pembukuan
Stelsel akrual (penghasilan dan biaya diakui saat diperoleh dan saat terutang)
Stelsel kas (penghasilan dan biaya diakui saat kas diterima atau kas dikeluarkan)
Capital Expenditure dan
Revenue Expenditure
CE: pengeluaran yang bertujuan memperoleh suatu aset
atau menambah nilai ekonomis aset di masa yang akan datang
RE: pengeluaran untuk memperoleh penghasilan pada periode pengeluaran tersebut terjadi
Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial
Tax planning atas beda waktu
dan beda tetap
Beda waktu, yaitu perbedaan pembebanan suatu biaya dimana jangka waktu pembebananya berbeda. (Contoh penyusutan)
Beda Tetap, yaitu biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan yang tidak boleh dikurangkan pada penghasilan kena pajak (contoh: sumbangan)
Tax planning atas pajak tangguhan
Pajak tangguhan dapat diakui sebagai aset atau manfaat apabila dalam laporan neraca (aset) dan laporan laba rugi (manfaat) diketahui bahwa atas koreksi fiskal yang dilakukan menyebabkan laba pajak meningkat (nominal koreksi positif lebih tinggi dibanding koreksi negatif). Sementara itu, apabila terdapat koreksi negatif lebih tinggi dibanding dengan koreksi positif yang menyebabkan laba komersial meningkat, akan timbul beban pajak tangguhandankewajibanpajaktangguhan
Rekonsiliasi Fiskal
koreksi atas laba komersial yang berbeda dengan laba fiskal
Ekualisasi
Pencocokan saldo-saldo yang saling berkaitan dalam pencatatan keuangan